26 C
Sidoarjo
Thursday, August 20, 2026
spot_img

81 Tahun Merdeka, Kapan Rupiah Ikut Merdeka?

Oleh:
Rokhmat Subagiyo
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam serta Pascasarjana UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Pada 17 Agustus 2026 nanti, bangsa ini genap 81 tahun merayakan kemerdekaannya. Namun ada satu pertanyaan yang jarang diajukan di tengah gegap-gempita perayaan: sudah merdekakah rupiah? Bukan dalam pengertian bebas dari penjajahan fisik, melainkan bebas dari ketergantungan struktural pada arus modal jangka pendek yang datang dan pergi mengikuti sentimen pasar global, terlepas dari sehat atau tidaknya sektor riil di dalam negeri.

Pertengahan tahun ini publik kembali disuguhi drama pelemahan rupiah. Sepanjang paruh pertama 2026, nilai tukar rupiah sempat terperosok hingga menyentuh level terlemah di kisaran Rp18.197 per dolar Amerika Serikat, sebelum berangsur menguat ke kisaran Rp17.900-an pada awal Agustus. Padahal, pada saat yang sama, Badan Pusat Statistik mencatat perekonomian nasional tumbuh 5,29 persen pada kuartal II 2026, melampaui ekspektasi pasar sebesar 5,1 persen. Sektor riil tetap bergerak, pabrik tetap berproduksi, rumah tangga tetap berbelanja, namun nilai tukar tetap rentan terguncang oleh gejolak pasar keuangan global. Kemerdekaan produksi ternyata belum berarti kemerdekaan moneter.

Jawabannya ada pada bagaimana Bank Indonesia mempertahankan stabilitas rupiah. Sepanjang Mei-Juni 2026, BI menaikkan suku bunga acuan tiga kali berturut-turut, dari 4,75 persen menjadi 5,75 persen, sebuah kenaikan yang ditujukan bukan semata untuk mengendalikan inflasi domestik, melainkan untuk menarik kembali modal asing yang sempat keluar. Instrumen SRBI bertenor 12 bulan bahkan sempat menawarkan imbal hasil hingga 7,59 persen demi memancing dana asing masuk kembali. Strategi ini bekerja secara teknis, tetapi pasar saham domestik tetap mencatat net outflow sekitar Rp11 triliun pada Juni 2026, dan cadangan devisa sempat tergerus menjadi USD144,9 miliar pada Mei 2026, setara hanya 5,6 bulan kebutuhan impor.

Berita Terkait :  Pemkot Surabaya Berikan Penghargaan Kecamatan Responsif Gender 2025

Di sinilah ironinya: instrumen yang dipakai untuk menjaga rupiah dari tekanan luar justru membuatnya makin bergantung pada modal yang mudah panik, modal yang datang saat imbal hasil menarik dan pergi secepat kilat begitu arah pasar berbalik. Rupiah pun tidak benar-benar berdiri di atas kekuatannya sendiri, melainkan disangga oleh daya tarik bunga yang setiap saat bisa dikalahkan oleh instrumen negara lain yang menawarkan lebih tinggi.

Menariknya, di tengah drama pelemahan rupiah, ada jenis modal lain yang justru menunjukkan kinerja solid: investasi asing langsung atau FDI. Badan Koordinasi Penanaman Modal mencatat realisasi FDI pada kuartal II 2026 mencapai Rp257,7 triliun atau setara USD14,32 miliar, tumbuh 27,4 persen secara tahunan, laju kenaikan tercepat dalam enam kuartal terakhir.

Modal semacam ini tertanam dalam pabrik, smelter, dan proyek jangka panjang yang tidak bisa dipindahkan dalam semalam hanya karena kondisi pasar memburuk. Bandingkan dengan modal portofolio yang berburu SRBI dan SBN: ia bisa masuk dan keluar dalam hitungan hari hanya karena selisih suku bunga. Kontras inilah yang sebenarnya mengungkap akar persoalan rupiah, bukan soal apakah Indonesia menarik bagi investor, melainkan jenis modal mana yang dominan menopang stabilitas nilai tukar dari hari ke hari.

Pembedaan antara modal yang sabar dan modal yang gelisah ini sebenarnya bukan hal baru. Dalam kerangka fikih muamalah, ekonomi Islam sejak lama membedakan uang sebagai alat tukar dan satuan nilai, bukan komoditas yang boleh diperjualbelikan untuk menghasilkan tambahan darinya sendiri. Prinsip inilah yang melandasi larangan riba dalam Al-Qur’an, sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 275, serta larangan terhadap transaksi yang mengandung ketidakpastian berlebih atau gharar dalam surah Al-Ma’idah ayat 90. Ketika dikaitkan dengan fenomena rupiah hari ini, kerangka ini relevan bukan karena suku bunga BI identik dengan riba dalam pengertian fikih personal, melainkan karena keduanya berangkat dari akar masalah yang sama: uang yang diperlakukan sebagai komoditas yang mengejar imbal hasil dari uang itu sendiri, terlepas dari kinerja sektor riil yang menopangnya.

Berita Terkait :  Dorong Kenerja, 56 ASN Pemkot Mojokerto Naik Pangkat periode Oktober 2025

Instrumen yang ditawarkan ekonomi Islam untuk mengoreksi logika ini antara lain skema bagi hasil seperti mudarabah dan musyarakah, di mana investor dan pelaku usaha berbagi keuntungan sekaligus risiko berdasarkan kinerja riil usaha, bukan tingkat bunga yang telah ditetapkan di muka. Secara teoretis, skema ini mendorong investor untuk terikat pada keberlangsungan usaha, bukan sekadar mengejar selisih imbal hasil jangka pendek yang membuat modal mudah keluar-masuk.

Namun kejujuran data juga perlu dikedepankan agar gagasan ini tidak jatuh menjadi romantisme belaka. Otoritas Jasa Keuangan mencatat aset industri perbankan syariah tumbuh 11,07 persen menjadi Rp1.047,03 triliun per Mei 2026, dengan kualitas pembiayaan yang terjaga baik. Namun karena basis asetnya masih jauh lebih kecil dibanding perbankan konvensional, pangsa pasarnya justru stagnan di kisaran 7,26 persen. Dengan pangsa pasar sekecil itu, keuangan syariah belum berada pada skala yang cukup untuk menjadi jangkar utama stabilitas nilai tukar secara makro. Klaim bahwa migrasi ke skema bagi hasil akan serta-merta meredam volatilitas rupiah adalah lompatan kesimpulan yang belum didukung bukti empiris pada skala nasional. Yang bisa dikatakan secara jujur adalah, ekonomi Islam menyediakan kerangka nilai dan arah kebijakan jangka panjang yang layak diperkuat secara bertahap, bukan solusi instan untuk gejolak kurs yang terjadi hari ini.

Semangat kemerdekaan semestinya tidak hanya dimaknai sebagai lepas dari penjajahan fisik, tetapi juga kedaulatan dalam membangun struktur ekonomi yang tidak rapuh terhadap arus modal yang gampang berbalik arah. Penguatan pembiayaan berbasis bagi hasil dapat menjadi salah satu arah kebijakan jangka panjang yang selaras dengan prinsip keseimbangan sektor riil dan sektor moneter dalam ekonomi Islam, namun ia perlu berjalan beriringan dengan agenda yang lebih mendesak: memperkuat basis ekspor bernilai tambah, mendalami pasar keuangan domestik agar tidak terlalu bergantung pada investor asing jangka pendek, serta menjaga disiplin fiskal agar beban stabilisasi rupiah tidak terus-menerus dipikul sendirian oleh kebijakan suku bunga Bank Indonesia.

Berita Terkait :  Terapkan Social Entrepreneurship, Kembangkan Batik Desa Kertosari Berbasis Local Wisdom

Kemerdekaan sejati sebuah bangsa, pada akhirnya, turut diukur dari sejauh mana ia mampu berdiri di atas kekuatan produksinya sendiri, bukan dari seberapa menarik imbal hasil yang ia tawarkan kepada modal yang datang dan pergi. Pada usia 81 tahun, pertanyaan itu layak terus digemakan: rupiah sudah 81 tahun ada, tetapi belum tentu 81 tahun merdeka.

Wallahu a’lam bis showab.

————- *** —————-

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!