Pamekasan, Bhirawa – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan kini gencar mensosialisakan Pasal 307 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, mengenai larangan membawa senjata tajam (sajam) sembarangan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., secara tegas mengingatkan seluruh warga untuk tidak menguasai, menyimpan, maupun membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak di ruang publik, karena selain akan mendapatkan sanksi hukum juga demi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Pamekasan, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., secara tegas mengingatkan seluruh warga untuk tidak menguasai, menyimpan, maupun membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak di ruang publik.
”Langkah sosialisasi dan pencegahan ini agar masyarakat untuk tidak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, maupun penusuk kareba dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa kebiasaan membawa sajam tanpa peruntukan yang sah sangat rawan memicu potensi tindak kriminalitas dan konflik sosial. Oleh karena itu, penegakan aturan ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama serta mengikis potensi kejahatan jalanan di wilayah Pamekasan. Kesadaran hukum di tingkat masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif.
Sebagai bentuk pelayanan prima dan kepedulian terhadap keselamatan warga, Polres Pamekasan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau melihat adanya potensi gangguan keamanan, warga diimbau untuk segera melapor melalui Layanan Polisi 110 (gratis pulsa) yang siap melayani 24 jam penuh.
Melalui komitmen ini, Polres Pamekasan terus berupaya hadir di tengah warga untuk melindungi, mengayomi, dan melayani secara responsif, transparan, serta berkeadilan demi mewujudkan Pamekasan yang aman dan tertib. [din.kt]



