27.2 C
Sidoarjo
Thursday, August 6, 2026
spot_img

Edukasi Hukum Lingkungan, Dorong Kemandirian Ekologis Warga Dusun Kepuhgunung

Upaya Untag Surabaya Lindungi Lingkungan di Pacet

Mojokerto, Bhirawa – Penumpukan limbah hasil pertanian umbi-umbian seperti singkong kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai masalah kebersihan desa, melainkan persoalan serius yang bersinggungan langsung dengan tata hukum perlindungan lingkungan hidup. Menjawab tantangan tersebut, tim pengabdian kepada masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (UNTAG Surabaya) menggelar kegiatan penyuluhan dan pendampingan bertema “Implikasi Hukum Pengelolaan Limbah Singkong Menjadi Pupuk Organik Cair sebagai Upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan” pada Minggu (27/7/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Dusun Kepuhgunung, Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai aspek legalitas pengelolaan limbah sekaligus memperkenalkan inovasi teknologi tepat guna berupa fermentor mini berbasis aerator untuk mengolah sisa kulit dan ampas singkong menjadi Pupuk Organik Cair (POC).

Di kawasan Pacet yang kaya akan hasil pertanian singkong, sisa-sisa pengolahan seperti kulit, ampas, hingga singkong afkir sering kali dibuang begitu saja tanpa proses pengolahan. Pembuangan limbah secara sembarangan ini menyimpan potensi pelanggaran terhadap ketaatan norma hukum lingkungan, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam pemaparannya, tim pengabdian menekankan bahwa penumpukan limbah organik yang menimbulkan pembusukan, pencemaran air tanah, dan emisi gas metana dapat menurunkan daya dukung lingkungan. Oleh karena itu, pengolahan limbah secara mandiri oleh masyarakat merupakan bentuk kepatuhan hukum preventif yang diamanatkan regulasi negara demi menjaga kelestarian ekosistem lokal.

Berita Terkait :  Mitigasi Pelanggaran, Propam Polres Situbondo Lakukan Pengawasan Pelayanan Publik

“Pengelolaan limbah pertanian bukan hanya soal efisiensi ekonomi atau kebersihan, melainkan wujud kepatuhan terhadap hukum lingkungan. Melalui edukasi UU PPLH dan implementasi fermentor mini ini, warga diajak untuk secara sah dan bijak melindungi tanah serta air di desa mereka dari potensi pencemaran,” ujar Mays Amelia, S.H.,M.H. Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Untag Surabaya.

Selain pembekalan materi hukum, warga Dusun Kepuhgunung juga diajak langsung mempraktikkan pembuatan POC dengan alat fermentor mini berbasis aerator. Alat ini dirancang khusus agar praktis, terjangkau, dan ramah lingkungan. Dengan pasokan oksigen yang terjaga selama proses fermentasi, penguraian limbah singkong berlangsung jauh lebih cepat tanpa menimbulkan bau busuk yang mengganggu pemukiman.

Inovasi ini mengubah limbah yang semula dianggap sampah tak berguna menjadi pupuk bernutrisi tinggi yang kaya akan Nitrogen, Fosfor, dan Kalium (NPK) yang dibutuhkan oleh tanaman hortikultura maupun lahan pertanian warga.

Penerapan teknologi pengolahan limbah ini memberikan dampak ganda bagi warga Pacet. Dari aspek ekologis, potensi pencemaran air dan tanah akibat pembuangan limbah dapat ditekan secara signifikan. Sementara dari dimensi ekonomi, produksi POC yang mencapai kisaran 70 hingga 80 liter per bulan dari limbah lokal dapat dikemas dan dipasarkan dengan harga Rp10.000 hingga Rp15.000 per liter.

Melalui integrasi antara ketaatan hukum lingkungan, teknologi tepat guna, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, kegiatan pengabdian UNTAG Surabaya di Dusun Kepuhgunung ini diharapkan mampu menjadi percontohan desa mandiri lingkungan yang sadar hukum dan berkelanjutan di Kabupaten Mojokerto. [why]

Berita Terkait :  Perbarui Kerjasama Pendidikan dengan Kodam V/Brawijaya

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!