DPRD Kota Probolinggo, Bhirawa. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, Rabu (5/8). Rapat paripurna yang digelar terbuka untuk umum itu dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha didampingi Wakil Ketua II Santi Wilujeng.
Sebanyak 23 anggota DPRD mengikuti rapat tersebut bersama unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Budiono Wirawan, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kota Probolinggo.
Dalam rapat tersebut, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan terhadap Keputusan Pimpinan DPRD tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur.
Persetujuan itu menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan sebelum rancangan peraturan daerah ditetapkan sebagai Perda. Usai rapat, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh jajaran yang telah mencermati realisasi pelaksanaan APBD secara menyeluruh.
Menurutnya, kesepakatan tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berpihak kepada masyarakat.
“Langkah-langkah ke depan akan difokuskan pada peningkatan kinerja dan profesionalisme aparat, menciptakan inovasi dalam pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih baik, dengan tetap berpedoman pada prinsip keadilan, kepatuhan, dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD berkomitmen menuntaskan seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi bagian dari penyempurnaan substansi regulasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [fir.dre]


