26.7 C
Sidoarjo
Tuesday, August 4, 2026
spot_img

Percepat Pembahasan APBD 2027, Pemkot Malang Segera Usulkan Pj Sekda

Pemkot Malang, Bhirawa. – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan usulan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Gubernur Jawa Timur. Langkah strategis ini diambil guna memastikan penyusunan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 berjalan lancar tanpa terkendala keterbatasan kewenangan administratif.

Keberadaan Pj Sekda dinilai krusial mengingat posisinya secara ex-officio menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kewenangan yang tidak dapat dijalankan oleh Sekda.

Dandung Djulharjanto, Plh Sekda Kota Malang, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah melakukan koordinasi intensif untuk mempercepat proses pengusulan tersebut.

“Kami bersama BKPSDM segera berkoordinasi untuk pengusulan Pj Sekda ini. Keberadaannya sangat penting untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan, terutama dalam memimpin TAPD,” ujar Dandung saat ditemui di Balai Kota Malang, Senin (3/8).

Dandung menambahkan, sesuai arahan Wali Kota Malang, berkas usulan akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, ia masih enggan membeberkan sosok yang bakal diusulkan.

“Kandidatnya ada beberapa nama, yang pasti berasal dari internal Pemerintah Kota Malang,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa percepatan penunjukan Pj Sekda sangat mendesak agar agenda pembahasan dokumen anggaran tidak tersendat.

Menurut Wahyu, dalam waktu dekat Pemkot Malang bersama DPRD Kota Malang harus menyelesaikan sejumlah dokumen anggaran strategis, seperti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA).

Berita Terkait :  238 Sapi di Kabupaten Bojonegoro Suspek PMK

“Dokumen anggaran yang harus dibahas cukup banyak dan padat. Karena itu, posisi dan kewenangan Ketua TAPD harus segera terisi secara definitif atau melalui Pj,” tegas Wahyu.

Terkait pengisian jabatan Sekda definitif, Wahyu memastikan prosesnya juga terus berjalan melalui mekanisme manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memprioritaskan pejabat internal yang memenuhi syarat.

Ia juga meluruskan bahwa Plh Sekda saat ini tidak diproyeksikan untuk mengisi posisi definitif lantaran terkendala aturan batas usia.

“Untuk posisi Sekda definitif, Plh saat ini tidak memungkinkan karena faktor usia yang sudah tidak memenuhi syarat. Nantinya, Pj Sekda yang ditunjuk bertugas mengoordinasikan seluruh tahapan seleksi definitif agar prosesnya berjalan lancar dan pembahasan APBD 2027 tetap sesuai target,” pungkasnya. [mut.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!