27.2 C
Sidoarjo
Wednesday, August 5, 2026
spot_img

ASN Boleh Ikut, Pendaftaran Anggota BPD 256 Desa di Tulungagung Sudah Dibuka

Pemkab Tulungagung, Bhirawa. Pendaftaran calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 256 desa di seluruh Kabupaten Tulungagung suadh dibuka. Semua warga desa setempat bisa mendaftar, termasuk warga desa yang berstatus sebagai ASN.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Hari Prastijo, mengungkapkan pendaftaran calon anggota BPD dimulai pada Senin (3/8) sampai Selasa (11/8) pekan depan. “Semua warga yang memiliki KTP di wilayah (desa) dan dusun setempat bisa mendaftar. Tak terkecuali ASN,” ujarnya.

Menurut dia, tidak ada larangan bagi ASN untuk mendaftar sebagai anggota BPD di desa tempat tinggalnya. Apalagi mereka tidak mendapat gaji dari BPD ketika diterima. “Anggota BPD itu dapatnya tunjangan, bukan gaji,” terangnya.

Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Tulungagung, Reza Zulkarnain, yang mendampingi Hari Pratijo, menambahkan aturan yang berlaku sampai saat ini memang tidak melarang ASN menjadi anggota BPD. Begitu pun dengan istri kepala desa (kades), tidak ada larangan pula untuk mendaftar sebagai anggota BPD.

“Tetapi untuk istri kades, karena otomatis sudah menjadi anggota PKK, harus mundur dulu sebagai anggota PKK ketika mendaftar sebagai calon anggota BPD,” paparnya.

Soal berapa besar tunjangan yang akan didapat anggota BPD, Reza mengungkapkan untuk Ketua BPD sebesar Rp 525 ribu per bulan. Sedang untuk anggota BPD masing-masing Rp 375 ribu.

Berita Terkait :  Buruh "Tersandera"

Besaran tunjangan anggota BPD tersebut sudah mengalami kenaikan pada tahun 2026 ini. “Sebelumnya, untuk Ketua BPD sebesar Rp 500 ribu. Jadi naik Rp 25 ribu,” terangnya.

Selanjutnya, Reza membeberkan jika jumlah anggota BPD di setiap desa bisa berbeda. Jumlah anggota BPD berdasar jumlah warga desa.

“Untuk yang jumlah penduduknya di atas 2.500 orang, jumlah anggota BPD-nya sebanyak sembilan orang. Kemudian yang jumlah warganya di atas 1.500 orang, jumlah anggota BPD-nya sebanyak tujuh orang dan dibawah 1.500 orang, jumlah anggota BPD-nya sebanyak lima orang,” paparnya.

Lebih lanjut ia menyebut untuk pemilihan calon anggota BPD yang telah menyerahkan berkas pendaftarannya akan dilakukan pada tanggal 4-8 September 2026. “Nanti setelah terpilih akan dilakukan pelantikan oleh bupati,” terangnya.

Menjawab pertanyaan, Reza Zulkarnain membeberkan jika masa bakti anggota BPD selama delapan tahun. “Untuk yang periode sekarang di 256 desa akan berakhir pada Desember 2026,” pungkasnya. [wed.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!