27.2 C
Sidoarjo
Sunday, August 2, 2026
spot_img

Polres Probolinggo Kota Amankan 20 Gram Sabu dari Tiga Pengedar

Kota Probolinggo, Bhirawa. – Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun sepekan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 20,01 gram.

Ketiga kasus diungkap pada periode 23-29 Juli 2026 di wilayah Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, serta Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MR (27), MAK (27), warga Kecamatan Kanigaran, dan KA (36), warga Kecamatan Tongas.

”Dalam kurun waktu satu pekan, Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tiga orang tersangka,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (31/7).

Selain sabu seberat 20,01 gram, polisi menyita empat telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika, satu timbangan digital, serta 108 plastik klip kosong yang diduga dipakai untuk mengemas sabu. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Kapolres mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Berita Terkait :  Pemkot Mojokerto Perkuat Inklusi Sosial, 243 Penyandang Disabilitas Terima Bansos Ramadan

Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. [fir.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!