Kab Malang, Bhirawa – Pendekatan kolaboratif yang ditempuh Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang dalam menyelesaikan persoalan aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mendapat apresiasi dari Komisi A dan Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur. Keberhasilan tersebut dinilai menjadi contoh penyelesaian konflik aset secara persuasif, humanis, dan berbasis kepastian hukum tanpa harus melibatkan tindakan penertiban secara represif.
Kepala Bakorwil III Malang Asep Kusdinar, Rabu (22/7), kepada wartawan menjelaskan, bahwa penyelesaian persoalan aset negara tidak selalu harus ditempuh melalui pendekatan penegakan yang bersifat represif. Yakni bisa komunikasi, dialog, serta sinergi lintas lembaga justru menjadi kunci utama dalam menghadirkan solusi yang dapat diterima seluruh pihak. Dengan Bakorwil III Malang menyelesaikan BMD Pemprov Jatim telah mendapatkan apresiasi yang disampaikan dalam kegiatan Desk BMD di lingkungan Pemprov Jatim bersama Komisi C DPRD Provinsi Jatim di Kota Probolinggo, pada Senin (20/7).
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah yang melibatkan sejumlah perangkat daerah Pemprov Jatim,” jelasnya.
Menurutnya, berbagai persoalan aset yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan dapat kita dorong menuju solusi melalui pendekatan kolaboratif. Dengan kegiatan ini, pihaknya menggandeng Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus membangun komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat. Hasilnya, proses penyelesaian berjalan kondusif tanpa harus melibatkan tindakan penertiban oleh Satpol PP, Polri maupun TNI.
“Keberhasilan tersebut merupakan implementasi tata kelola pemerintahan yang mengedepankan prinsip good governance, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah,” papar Asep.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan, dalam perkembangan penyelesaian aset di kawasan Kavling Simpang Ijen, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, saat ini proses penyelesaian memasuki tahapan menunggu penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme perikatan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), sekaligus menunggu pembahasan besaran tarif retribusi oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim sebagai dasar penyelesaian berikutnya. Keberhasilan dalam menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian aset membuktikan bahwa kolaborasi antar lembaga jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan koersif.
“Negara hadir bukan semata-mata untuk menegakkan aturan, tetapi juga memberikan solusi yang adil. Karena itu kami mengedepankan musyawarah, pendampingan hukum, serta komunikasi yang terbuka agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya,” tegas Asep. [cyn.kt]


