24.5 C
Sidoarjo
Tuesday, July 14, 2026
spot_img

Banggar DPR RI Dorong Reformasi Fiskal RUU P2 APBN 2025

Anggota Badan Anggaran DPR RI, Jazilul di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). tjitjiek rahayu soerjo/bhirawa.

DPR RI Jakarta, Bhirawa. – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (P2) APBN Tahun Anggaran (TA) 2025 bersama Menteri Keuangan RI. Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar DPR RI Jazilul Fawaid, Banggar DPR RI menekankan pentingnya penguatan tata kelola fiskal melalui penyempurnaan Dana Alokasi Umum (DAU), reformasi subsidi energi, hingga pengelolaan aset negara yang lebih akuntabel.

Dalam forum tersebut, ia menyampaikan bahwa penyempurnaan formula pengalokasian DAU perlu menjadi perhatian pemerintah agar lebih mencerminkan kebutuhan fiskal riil setiap daerah. Selain itu, jelasnya, pemerintah juga didorong memperkuat dasar hukum setiap penyesuaian kebijakan, meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan DAU, serta memastikan dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi kesenjangan antardaerah, dan mempercepat pemerataan pembangunan.

“Menyempurnakan formula pengalokasian DAU agar lebih mencerminkan kebutuhan fiskal riil daerah, memperkuat dasar hukum setiap penyesuaian kebijakan, meningkatkan kualitas pengawasan terhadap penggunaan DAU, serta memastikan bahwa setiap rupiah DAU benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkecil kesenjangan antardaerah, dan mempercepat terwujudnya pemerataan pembangunan,” tegas Jazilul di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Berita Terkait :  Buka Pelatihan Pertuni di UPT PTKS Malang, Kadinsos Jatim Dorong Partisipasi Disabilitas dalam Pembangunan Daerah

Selain DAU, pihaknya juga memberikan perhatian terhadap tata kelola subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) Tahun 2025. Menurutnya, pemerintah perlu mempercepat reformasi pengelolaan subsidi energi melalui penyelesaian regulasi pelaksanaan, penyelarasan metodologi perhitungan volume dan penyaluran, penguatan sistem pengendalian dan digitalisasi data, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pembayaran subsidi maupun kompensasi.

Dengan langkah tersebut, paparnya, belanja subsidi energi diharapkan tetap mampu menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi daya beli masyarakat. Banggar DPR RI juga menilai pengelolaan aset dan investasi negara membutuhkan tata kelola yang semakin kuat.

Oleh karena itu, ia menilai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) adalah kebijakan strategis yang harus diiringi dengan pengelolaan kekayaan negara secara profesional, transparan, dan mampu memberikan nilai tambah bagi penerimaan negara serta kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dilakukan secara profesional, transparan, dan mampu memberikan nilai tambah bagi penerimaan negara serta kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jazilul mengingatkan bahwa tantangan APBN ke depan akan semakin kompleks akibat ketidakpastian ekonomi global, volatilitas harga komoditas, dinamika geopolitik, perubahan iklim, hingga meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu, Banggar DPR RI mendorong pemerintah terus memperkuat disiplin fiskal melalui peningkatan kualitas penerimaan negara, efisiensi belanja, penguatan manajemen utang, serta optimalisasi pengelolaan aset negara secara berkelanjutan.

Berita Terkait :  Mercure Surabaya Grand Mirama Rayakan Hari Bumi dengan Workshop Daur Ulang Tekstil

Ia juga menegaskan bahwa setiap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dipandang sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara, bukan sekadar kewajiban administratif.

“Semakin cepat rekomendasi BPK ditindaklanjuti, semakin kuat pula akuntabilitas dan kredibilitas pengelolaan APBN,” katanya.

Banggar DPR RI berharap pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2025 dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna memperkuat tata kelola keuangan negara, menjaga ketahanan fiskal, meningkatkan efektivitas pelaksanaan APBN, serta mendukung pembangunan nasional yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Pada akhir rapat, Banggar DPR RI menyetujui pembentukan dua panitia kerja (Panja), yakni Panja Perumusan Kesimpulan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2025 dan Panja Perumusan Draf RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2025. Pembahasan substansi RUU selanjutnya akan dilakukan di tingkat panja sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!