31.7 C
Sidoarjo
Sunday, July 12, 2026
spot_img

Dua Bangunan Milik Pemerintah di Kabupaten Malang Diduga Salahi Aturan Tata Ruang

Kab Malang, Bhirawa – Bangunan pemerintah di wilayah Kabupaten Malang sebagian menempati menempati zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga menjadi sorotan publik. Padahal, pendirian bangunan di atas LSD atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah pelanggaran hukum. Praktik alih fungsi tersebut melanggar ketentuan tata ruang dan diatur ketat oleh Undang-Undang UU).

Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mana melarang alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan juga diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yakni melindungi area sawah produktif dari perubahan fungsi untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Serta Peraturan Menteri (PP) ATR/BPN, yang menetapkan bahwa lahan sawah yang masuk dalam peta LSD tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.

Jika bangunan terlanjur didirikan di area LSD, maka pemilik atau pengembang dapat menghadapi konsekuensi tegas dari pemerintah. Seperti pencabutan izin, sehingga pengajuan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di sistem OSS akan ditolak. Dan dilakukan pembongkaran, hal ini pemerintah berwenang melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang terbukti melanggar tata ruang dan berdiri di lahan LSD.

Namun, aturan alih fungsi lahan yang masuk LSD diduga dilanggan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Karena bangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Poncokusumo, di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang berdiri di atas LSD, yang menghabiskan anggaran mencapai Rp6,8 miliar. 

Berita Terkait :  Meski Ditolak Termohon dan Ormas, Eksekusi Lahan dan Bangunan Tetap Berjalan

Begitu juga bangunan gedung milik Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), di wilayah Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang juga diduga berdiri di atas LSD.

“Jika itu benar, kedua bangunan milik pemerintah berdiri di atas LSD, maka sudah pasti pemerintah setempat telah melanggar aturan atau menabrak regulasi alih fungsi lahan. Sehingga ini yang menjadi sorotan publik, karena pemerintah sendiri yang membuat aturan, namun dilanggar sendiri,” ujar Koordinator Badan Pekerja Lembaga Merah Putih (LMP) Malang Yoyok Tjahyono, Minggu (12/7), kepada wartawan.  

Meski, lanjut dia, gedung sudah berdiri tapi belum bisa dioperasionalkan, karena adanya persoalan perizinan. Sementara, berdasarkan informasi bahwa bangunan milik pemerintah yang diduga berdiri di atas LSD tersebut belum ada tanda tangan Bupati Malang atau persetujuan tertulis terkait pembangunan UPT Puskesmas Poncokusumo dan BPP Kepanjen.

“Lahan yang berdiri bangunan tersebut sebagian berstatus hak milik, yang hingga kini apakah sudah apa belum dihibahkan ke Pemkab malang,” terangnya.

Hal yang sama juga disampaikan, Pemerhati pemerintahan Malang Raya Awangga Wisnuwardhana, dirinya menyoroti maraknya temuan bangunan pemerintah di Kabupaten Malang yang menyalahi aturan tata ruang. Dirinya menilai bahwa kondisi ini menunjukkan lemahnya kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang dalam memberikan pertimbangan teknis kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Sehingga kinerja dinas tersebut tidak berjalan optimal dalam memberikan masukan kepada dinas terkait selama proses pembangunan.” tuturnya. 

Berita Terkait :  Polisi  Berhasil Tangkap Pelaku Pembalakan Liar, Tumpukan Kayu Jati Diamankan

Dari melihat fenomena itu, lanjut dia, menunjukkan sikap pejabat yang tidak tertib aturan. Oleh karena itu, Bupati Malang harus segera membentuk tim khusus untuk menghentikan pelanggaran dan mengevaluasi kinerja dinas terkait, seperti DPKPCK.

“Jika terbukti melanggar aturan tata ruang, instansi yang bersangkutan harus dikenai sanksi tegas hingga pidana. “Langkah awal yang perlu diambil adalah menonaktifkan atau memutasi kepala OPD tersebut.” tegasnya. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!