31.1 C
Sidoarjo
Sunday, July 12, 2026
spot_img

Golkar DPRD Jatim Dorong Kepastian Aturan Aset Dewan, Rumah Dinas hingga Uang Jasa Pengabdian

DPRD Jatim, Bhirawa – Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tidak hanya fokus pada penyesuaian regulasi nasional, tetapi juga memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan aset dan hak anggota dewan.

Dalam pandangan fraksinya, Golkar menilai perlu adanya pengaturan yang lebih tegas mengenai rumah dinas, kendaraan dinas perorangan bagi anggota DPRD, hingga pemberian uang jasa pengabdian, agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Siadi, saat menyampaikan tanggapan atas pendapat Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Jumat (10/7/2026).

Menurut Siadi, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 merupakan langkah yang diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2023, Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, serta ketentuan lain yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.

“Perlu kepastian ketentuan pengaturan tentang aset, khususnya rumah dinas, kendaraan dinas perorangan bagi anggota dewan, serta uang jasa pengabdian,” tegas Siadi.

Politikus asal Dapil Malang Raya ini menilai kepastian regulasi tersebut penting agar seluruh hak dan kewajiban anggota DPRD memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus menghindari persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Berita Terkait :  Pemkot Surabaya Gelar Simulasi Tanggap Bencana di Rumah Sakit Eka Candrarini

Selain itu, pihaknya juga mendukung sikap Gubernur Jawa Timur yang mengusulkan agar rencana penambahan masa reses dari tiga menjadi enam kali dalam satu tahun sidang terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Konsultasi tersebut sebaiknya dilakukan secara bersama-sama antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar hasilnya dapat menjadi dasar penyempurnaan pasal-pasal dalam Raperda,” terangnya.

Siadi menambahkan, Fraksi Golkar juga memberikan sejumlah masukan terkait pelaksanaan reses. Apabila jumlah reses tetap ditetapkan tiga kali dalam setahun, maka lokasi pelaksanaannya dinilai perlu dibuat lebih fleksibel melalui aturan pelaksana.

Sementara itu, usulan pemberian fasilitas bagi peserta reses berupa suvenir beserta isinya harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan mengacu pada standar harga satuan barang yang berlaku.

“Kami juga mengusulkan adanya kepastian mengenai cakupan perlindungan BPJS bagi anggota DPRD dengan standar layanan yang lebih memadai sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan tugas-tugas kedewanan,” ungkapnya.

Secara umum, Fraksi Golkar menyatakan sependapat dengan pandangan Gubernur bahwa setiap kebijakan daerah harus berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari pelanggaran prosedur maupun kewenangan.

Di akhir pandangannya, Fraksi Golkar berharap seluruh materi dalam Raperda benar-benar telah selaras dengan regulasi di tingkat pusat dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Berita Terkait :  Perkara Ayam Widuran Solo, Anggota DPD RI Dorong Penegakan UU Halal dan Edukasi Publik

Menurut dia, kepastian hukum atas pengaturan aset, hak keuangan, dan administratif anggota DPRD menjadi kunci agar pelaksanaan tugas kedewanan berjalan optimal sekaligus tetap menjunjung prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.  [geh.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!