Pemkab Tulungagung, Bhirawa. – Penetapan tiga obyek cagar budaya di Tulungagung yang direkomendasikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) masih terkatung-katung. Sampai saat ini rekomendasi tersebut belum ditandatangani Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin.
Anggota TACB Tulungagung, Hariyadi, mengungkapkan rekomendasi penetapan tiga obyek untuk dijadikan cagar budaya sudah dilayangkan sejak tujuh bulan lalu. “Tetapi sampai sekarang informasi yang kami terima belum ditandatangani,” ujarnya.
Ia menyebut tiga obyek yang diharapkan segera ditetapkan menjadi cagar budaya itu masing-masing adalah Jembatan Plengkung, bekas Rumah Dinas Pengadilan Negeri Tulungagung dan Tombak Kanjeng Kiai Upas.
Hariyadi selanjutnya membeberkan jika TACB Tulungagung sudah melakukan penelitian dan kajian terhadap tiga obyek tersebut. “Ketiganya betul-betul layak untuk dijadikan cagar budaya,” tuturnya.
TACB Tulungagung, menurut dia, tidak punya wewenang untuk menetapkan cagar budaya. Mereka hanya bisa melakukan rekomendasi saja setelah melakukan penelitian dan kajian. “Yang menetapkan bupati. Kami hanya memberikan rekomendasi saja,” terangnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung, M Ardian Candra, mengakui jika Plt Bupati Baharudin belum menandatangani penetapan cagar budaya untuk tiga obyek tersebut. “Tinggal menunggu. Mungkin masih di meja bupati dan masih dipelajari,” katanya.
Menurut dia, sesuai rencana Jembatan Plengkung, bekas Rumah Dinas Pengadilan Negeri Tulungagung dan Tombak Kanjeng Kiai Upas bisa ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun ini. Dan mempunyai arti stretegis untuk perlindungan cagar daya. “Ini karena terkait perlindungan terhadap arsip sejarah Kabupaten Tulungagung,” paparnya.
Saat ini, lanjut Ardian Candra, ada sekitar 100 obyek atau titik di Tulungagung yang berpotensi sebagai cagar budaya. “Kalau sudah cagar budaya harus dilakukan perawatan dan mempertahankan bentuk aslinya dan kalau pun direstorasi harus menggandeng ahlinya,” tuturnya.
Jembatan Plengkung merupakan jembatan yang dibangun saat pemerintahan kolonial Belanda. Jembatan melintasi Sungai Ngrowo yang membelah Kota Tulungagung.
Begitu pun dengan bekas Rumah Dinas Pengadilan Negeri Tulungagung, juga merupakan bangunan yang dibangun saat pemerintahan kolonial Belanda.
Bekas Rumah Dinas Pengadilan Negeri Tulungagung tersebut masih berdiri kokoh dan berlokasi di depan SMPN 1 Tulungagung. Sedang Tombak Kanjeng Kiai Upas, sudah dikenal luas sebagai Pusaka Tulungagung dan selalu dilakukan ritual jamasan pada bulan Suro penanggalan Jawa. [wed.dre]


