Polresta Batu selalu siagakan personel untuk mengantisipasi kerusuhan dan memastikan keamanan Kota Wisata
Kota Batu, Bhirawa.
Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu terus berupaya mengembalikan semangat sportivitas berolahraga yang sempat terciderai dengan aksi pengeroyokan dalam pertandingan bulutangkis. Saat ini penyidik Satreskrim telah memeriksa 8 saksi untuk mengupayakan keadilan bagi korban. Dan sangsi hukum harus diberikan kepada tiga pelaku pengeroyokan yang salah satunya saat ini diketahui sebagai mantan narapidana kasus korupsi di Pemkot Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin mengatakan bahwa ada tambahan dua orang yang telah diperiksa sebagai saksi. Tambahan saksi ini merupakan orang yang berada di lokasi kejadian.
“Dengan tambahan dua orang saksi ini berarti kini total sudah ada delapan orang yang telah dimintai keterangan terkait laporan dugaan pengeroyokan terhadap korban RC,” ujarnya, Jumat (19/6).
Ia menjelaskan bahwa enam saksi yang diperiksa sebelumnya adalah pihak pelapor yang terdiri dari korban dua orang saksi di lokasi kejadian. Adapun tiga terperiksa lainnya adalah pihak terlapor yakni, SA, HN, dan AD alias M.
Sebelumnya, viral menjadi pembicaraan warga bahwa Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA telah melakukan aksi pengeroyokan bersama dua rekannya, HN dan AD (alias M). Ketiganya mengeroyok korban berinisial RC usai pertandingan bulutangkis yang digelar di Gedung Serba Guna, Desa Dadaprejo, Kota Batu pada Februari lalu.

Insiden ini dipicu adanya perbedaan dukungan tim antara pelaku dengan korban. Dan pihak pelaku mengaku jika aksi pengeroyokan kepadan korban murni spontanitas.
Namun apapun alasan yang disampaikan pelaku SA tidak serta merta membuatnya lepas dari sorotan publik. Apalagi, sebelum menjadi wakil ketua KONI, ybs merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Ia dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara atas pemalsuan anggaran reklame saat SA menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Pemkot Batu.
Sebagai Kasat Reskrim, Zaenal Arifin memastikan dengan telah diperiksanya 8 saksi ini pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Untuk itu pihaknya menjadwalkan untuk segera melakukan gelar perkara.
“Kami akan segera melakukan gelar perkara kasus pengeroyokan ini yang kami jadwalkan pada pekan ini,” ujarnya.
Rencana segera dilakukanbya gelar perkara terhadap kasus ini disambut baik Kuasa Hukum RC, Teguh Suharto Utomo. Ia berharap dengan diĺaksanakannya gelar perkara diharapkan kasus ini bisa segera mendapatkan titik terang.
“Kasus ini telah dilakukan penyelidikan oleh Polres Batu. Ia berharap agar perkara dugaan pengeroyokan yang dialami kliennya bisa segera diungkap oleh penyidik Satreskrim, dan pelaku bisa diberi sangai hukum yang adil,” harap Teguh.

Ia menyatakan bahwa peristiwa dugaan pengeroyokan yang dialami RC itu memang benar terjadi dan tidak bisa dipungkiri. Bahkan, pada saat kejadian ada puluhan saksi atas apa yang dilakukan oleh tiga terlapor, SA, HN, dan AD alias M.
“Bahkan, pada saat pertemuan di hadapan penyidik polri dan para pihak, terlapor Sinal dan rekan-rekannya terbukti sudah mengakuinya bahwa dia tersulut emosi karena melihat Rony membela temannya yang dari Pujon,” jelas Teguh.
Dan saat itu pelaku beralibi bahwa yang dilakukannya terhadap korban adalah spontanitas. Dan hal ini sekaligus membutikan atau memperkuat bahwa aksi pemukulan yang dilakukan para pelaku adalah benar adanya. [nas.hel].


