DPRD Jatim, Bhirawa – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 kembali menyoroti tata kelola sektor pertambangan. Meski Pemprov Jatim berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK masih menemukan sejumlah catatan penting yang perlu segera dibenahi.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah pengelolaan jaminan pertambangan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang dinilai belum memadai.
Kondisi tersebut mengakibatkan pengelolaan jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi, dan jaminan pascatambang tidak terukur serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, meminta Pemprov Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan tambang, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
“Pemprov wajib melakukan perbaikan dan evaluasi secara komprehensif terhadap tata kelola perizinan tambang. Termasuk memastikan pengelolaan jaminan reklamasi berjalan transparan dan meminimalisir celah terjadinya potensi pungutan liar,” ujar Khusnul saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Menurut politikus Nasdem ini, dana jaminan reklamasi dan pascatambang merupakan instrumen penting untuk memastikan perusahaan tambang bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan setelah aktivitas eksploitasi selesai dilakukan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi serta jaminan pascatambang. Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010.
Khusnul tidak menampik kemungkinan adanya keterkaitan antara temuan BPK tersebut dengan kasus dugaan korupsi perizinan tambang yang beberapa waktu lalu dibongkar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Bisa jadi, potensi itu ada,” katanya.
Ia menegaskan bahwa temuan BPK terkait lemahnya pengelolaan jaminan pertambangan harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal.
“Temuan di ESDM terkait pengelolaan jaminan pertambangan yang belum memadai sehingga mengakibatkan kegiatan terkait pengelolaan jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi, dan jaminan pascatambang tidak terukur serta rawan disalahgunakan harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Mereka adalah Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Oni Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta Hermawam yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga sengaja memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon yang telah memenuhi seluruh persyaratan disebut tetap tidak memperoleh izin apabila tidak menyerahkan sejumlah uang kepada oknum tertentu.
Besaran pungutan yang diminta pun bervariasi. Untuk perpanjangan izin tambang misalnya, pemohon diduga diminta menyerahkan uang mulai Rp50 juta hingga Rp100 juta. [geh.kt]


