Kota Kediri, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri kembali menemukan peredaran rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar pada Jumat (5/6) sore.
Dalam operasi yang menyasar wilayah Kelurahan Ngronggo tersebut, petugas mendapati seorang pedagang kaki lima menjual rokok legal dan rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok ilegal itu disimpan terpisah dalam sebuah boks untuk menghindari pengawasan.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sebanyak 3.412 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang terdiri atas 19 merek dagang.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, mengatakan operasi pemberantasan rokok ilegal merupakan agenda rutin yang dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan aturan di bidang cukai.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara. Untuk itu, operasi gabungan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kediri,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, nilai cukai dari barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp2.616.392. Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal itu diperkirakan sebesar Rp3.391.367.
Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada KPPBC TMC Kediri untuk dilakukan penelitian dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Paulus mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Satpol PP Kota Kediri dan Bea Cukai Kediri dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan pengawasan di lapangan.
Ia berharap operasi yang dilakukan secara berkelanjutan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal.
Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda KPPBC TMC Kediri, Viki Hendra Puspita, menilai kegiatan tersebut menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga kepatuhan di bidang cukai.
“Melalui kegiatan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kediri semakin berkurang sehingga kebocoran penerimaan negara dapat ditekan,” ucapnya.
Viki menambahkan, masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal dapat melaporkannya melalui layanan Bea Cukai di nomor bebas pulsa 1500-225 atau ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.(van,nov.hel)


