28.9 C
Sidoarjo
Thursday, June 4, 2026
spot_img

Begal “Membegal” HAM

“Jakarta darurat begal” telah menjadi taglinepada kawasan Polda Metro Jaya. Sepanjang bulan Mei 2026 saja, tercatat hampir sebanyak 1.300 kasus laporan kejahatan jalanan (Jatantras). Tidak semua kasus kejahatanan di jalan bisa cepat terungkap, karena memerlukan investigasi lintas propinsi. Namun sudah sangat banyak begal berbuat sadis, melukai korban, sampai sekaligus membunuh. Seolah-olah menantang aparat keamanan. Terbukti, seorang Polisi telah gugur di tangan begal.

Begitu pula anggota TNI tak luput dari aksi begal. Pelaku yang tergolong profesional, dan sadis. Lebih kejam dibanding pencuri biasa. Namun seluruh begal sadis berhasil tertangkap, sekaligus di-dor. Sesuai arti asal kata begal, adalah tindakan kriminal berupa pencegatan korban di tengah jalan, merampok harta korban. Tak jarang juga dengan kekerasan, menyiksa, sampai membunuh. Pada wilayah kerja Polda Metro Jaya (Jakarta), bagai tiada hari tanpa aksi begal.

Begal telah menjadi “teror” masyarakat. Terutama karena begal selalu membawa senjata tajam, dan senjata api. Bahkan senjata kimia yang siap disiramkan. Tetapi perburuan begal kini lebih digencarkan. Jajaran Polisi tidak sendirian. Tim teritorial TNI (Koramil, dan Kodim) hingga Batalyon tempur, dilibatkan mendukung patroli bersama Tim Pemburu Begal dari Polda Metro Jaya. Operasi gabungan sudah mulai dilakukan ditempatkan pada area rawan kejahatan jalanan. Masuk dalam jajaran Kejahatan dengan Kekerasan (Jatantras).

Tidak tanggng-tanggung, perburuan begal disertai perintah Tembak di tempat! Karena modus begal selalu di-iringi dengan kekerasan fisik kepada korban. Juga merampok, sampai membunuh! Sehingga perlu operasi keamanan masyarakat lebih kuat, intensif, dan tindakan tegas, ter-ukur. Tim Pemburu begal, siaga patroli 24 jam non-stop. Terutama pada kawasan rawan, dilakukan patroli skala besar. Antara lain sekitar Jakarta Barat, dan Bekasi raya.

Berita Terkait :  Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Langsung Berlaku di Jawa Timur

Sebanyak 173 pelaku begal sudah ditangkap. Serta perintah “tembak di tempat.” Walau memicu perdebatan publik. Termasuk Menteri HAM Natalius Pigai, yang melarang begal ditembak di tempat. Serta-merta Natalius Pigai menjadi “bulan-bulanan” netizen, dengan kritik sangat pedas. Seorang pengacara kondang menyatakan, Pigai tidak layak menjadi Menteri. Serta anggota DPR-RI, menyatakan logika pemikiran Men-HAM terbalik, karena lebih mengutamakan perlindungan hak hidup penjahat.

Namun perintah tindakan tegas dan terukur memiliki pijakan hukum. Yakni Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Pada klausul “Menimbang” huruf b, dinyatakan, “bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas di lapangan sering dihadapkan pada situasi, kondisi atau permasalahan yang mendesak, sehingga perlu melaksanakan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.”

Terdapat frasa kata, “sering dihadapkan pada situasi, kondisi atau permasalahan yang mendesak,” menjadi alasan perintah “tembak di tempat.” Realisasinya tercantum dalam pasal 2 ayat (2) huruf b, dinyatakan, “mencegah pelaku kejahatan atau tersangka melarikan diri atau melakukan tindakan yang membahayakan anggota Polri atau masyarakat.”

Disusul kriteria kepantasan “tembak di tempat” pada pasal 2 ayat (2) huruf. Dinyatakan, “melindungi kehormatan kesusilaan atau harta benda diri sendiri atau masyarakat dari serangan yang melawan hak dan/atau mengancam jiwa manusia.”Perintah “tembak di tempat” patut dilakukan.Karena rata-rata begal (dan umumnya Jatantras) telah me-nafi-kan HAM (Hak Asasi Manusia) yang dijamin konstitusi. Khususnya UUD pasal 28G ayat (1), berkait perlindungan harta benda, serta hak rasa aman, dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Berita Terkait :  Enam Mobil Dinas Baru untuk Forkopimda Diminta Dikembalikan

Dalam KUHP baru, terdapat pasal 479, begal bisa diancam pidana 20 tahun jika korban sampai meninggal dunia. Ditambah denda Rp 500 juta.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!