23.4 C
Sidoarjo
Wednesday, June 10, 2026
spot_img

Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Pelaporan LKPM Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kota Mojokerto, Bhirawa
Wali Kota Mojokerto mengatakan, tren investasi di Kota Mojokerto selama 3 tahun terakhir ini menunjukan perkembangan yang signifikan yang mana pada tahun 2025 bisa menyentuh angka Rp 368,7 miliar padahal tahun sebelumnya berkisar pada angka Rp 154. Miliar. Ini menunjukan kepercayaan investor menanam modal di Pemkot Mojokerto, aman dan menguntungkan. Sehingga kepercayaannya meningkat tajam.

Untuk itu Laporan Kegiatan Penanaman Modal ( LKPM ) menjadi instrumen sangat penting dalam penghitungan realisasi investasi yang berkontribusi langsung dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Dekikian antara lain poin penting disampaikan Wali Kota saat Sosialisasi/Bimbingan Teknis Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2026 bagi lembaga keuangan di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Kamis (4/6).

Kegiatan yang dibuka secara virtual oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman akan kewajiban melakukan kegiatan investasi harus dilakukan melalui laporan kegiatan penanaman modal atau LKPM secara berkala.

Lebih lanjut Wali Kota menambahkan, LKPM memiliki peran yang sangat penting karena menjadi instrumen utama dalam penghitungan realisasi investasi yang berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Jika pelaku usaha melakukan pelaporan dengan baik, tertib waktu, dan data yang disampaikan akurat, maka hal ini akan sangat membantu dalam penyusunan data statistik dan pengukuran pertumbuhan ekonomi yang nantinya disampaikan kepada publik,” katanya

Berita Terkait :  Kembangkan AI Berbasis MRI, Doktor Lulusan ITS Optimalkan Diagnosis Penyakit Otak

Selain itu Ning Ita menambahkan bahwa kualitas dan ketepatan laporan yang disampaikan pelaku usaha akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan ekonomi yang tepat sasaran. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap pelaporan LKPM menjadi bagian penting dari kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita mengingatkan bahwa pelaku usaha skala menengah dan besar wajib menyampaikan LKPM setiap triwulan, yakni Triwulan I pada 1-10 April, Triwulan II pada 1-10 Juli, Triwulan III pada 1-10 Oktober, dan Triwulan IV pada 1-10 Januari tahun berikutnya. Sementara itu, bagi pelaku usaha skala kecil, pelaporan dilakukan setiap semester, yaitu Semester I pada 1-10 Juli dan Semester II pada 1-10 Januari tahun berikutnya.

“Saya berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi kewajiban pelaporan tersebut secara tertib dan tepat waktu. Kepatuhan dalam pelaporan LKPM merupakan bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan realisasi investasi dan pembangunan ekonomi Kota Mojokerto,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, Pemerintah Kota Mojokerto berharap seluruh pelaku usaha, khususnya sektor lembaga keuangan, semakin memahami tata cara pelaporan melalui sistem OSS-RBA sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam penyampaian LKPM. Dengan data investasi yang akurat dan tepat waktu, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.(min,oky.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!