Tuban, Bhirawa
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tuban mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam penyelamatan arsip statis yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi daerah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga warisan dokumentasi penting agar tetap terpelihara dan dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tuban, Endro Budi Sulistyo, menjelaskan bahwa arsip statis bukan lagi berada di lingkungan pencipta arsip, melainkan menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi kepentingan publik, sejarah bangsa, hingga kesejahteraan masyarakat. “Arsip memiliki nilai penting sebagai sumber informasi, sejarah, dan identitas daerah. Karena itu, keberadaannya perlu dijaga agar tidak hilang maupun rusak,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pencipta arsip memiliki tanggung jawab atas autentisitas, reliabilitas, dan keutuhan arsip statis yang diserahkan kepada lembaga kearsipan.
Saat ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tuban tengah menyusun Daftar Pencarian Arsip (DPA), yakni daftar informasi arsip statis bernilai sejarah yang keberadaannya belum diketahui atau belum diserahkan kepada lembaga kearsipan.
Adapun arsip yang sedang dicari meliputi arsip tentang Kepala Daerah Tingkat II, tokoh kebangsaan, tokoh ekonomi dan keuangan, pahlawan bangsa, tokoh keagamaan, tokoh kesehatan asal Tuban, hingga kesenian daerah Tuban.
Menurut Endro, arsip-arsip tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung penulisan sejarah, pengembangan ilmu pengetahuan, serta pelestarian budaya lokal. Bahkan, banyak mahasiswa dan peneliti yang datang untuk mencari referensi terkait sejarah maupun kebudayaan Tuban sebagai bahan penelitian dan karya ilmiah.
“Momentum Hari Kearsipan Nasional ke-55 menjadi pengingat pentingnya menjaga arsip sebagai memori kolektif bangsa. Kami berharap masyarakat yang masih menyimpan dokumen atau arsip bersejarah terkait Tuban dapat menyerahkannya kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tuban agar dapat disimpan, dikelola, dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum,” tambahnya.
Pada peringatan Hari Kearsipan Nasional ke-55 tahun 2026, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tuban atas capaian penyelenggaraan kearsipan tahun 2025 dengan hasil pengawasan kategori “AA” atau Sangat Memuaskan. Pemkab Tuban memperoleh nilai 90,32, menempati peringkat ke-27 se-Indonesia dan peringkat ke-8 se-Provinsi Jawa Timur.
Capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan menyelamatkan arsip sejarah daerah sebagai bagian dari identitas dan kekayaan budaya Kabupaten Tuban.[hud.ca]


