27 C
Sidoarjo
Friday, May 22, 2026
spot_img

Sekda Kabupaten Malang Terjunkan Inspektorat, Investigasi Dugaan Monopoli Paket Proyek Perencanaan

Kab Malang, Bhirawa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berjanji akan mengusut tuntas dugaan praktik monopoli pengkondisian paket proyek perencanaan teknis di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Budiar Anwar, Jumat (22/5), kepada wartawan menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas isu yang mencederai sistem pelayanan publik tersebut. Tim pengawas internal akan segera dikerahkan untuk melakukan investigasi.

“Kami akan segera menerjunkan tim pengawas internal untuk melakukan investigasi mendalam. Saya juga akan memerintahkan Inspektorat untuk turun mencari siapa pelakunya,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan praktik perlakuan yang tidak jujur telah menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DPKPCK Kabupaten Malang berinisial F. Sedangkan oknum tersebut disinyalir memiliki kendali penuh dalam mengarahkan sejumlah paket pekerjaan perencanaan teknis agar jatuh ke tangan konsultan rekanan tertentu.

Salah satu badan usaha, yakni CV MK, diduga kuat selalu mendapat perlakuan istimewa dan mendominasi proyek sebagai konsultan perencana. Dan tidak hanya bermain di sektor konstruksi, CV tersebut juga ditengarai terlibat dalam pengkondisian jasa pengurusan dokumen perizinan esensial.

Dokumen perizinan yang dimaksud meliputi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di wilayah Kabupaten Malang. Praktik penglondisian ini dilaporkan telah merusak sistem pengurusan perizinan di daerah. Modus yang digunakan adalah mempersulit atau memperlambat proses keluarnya rekomendasi, jika pemohon tidak menggunakan jasa konsultan yang telah dipilih oleh oknum pejabat tersebut.

Berita Terkait :  Terungkap! Politisi PDIP yang Diamankan KPK Adalah Adik Bupati Tulungagung

Kondisi ini dikeluhkan oleh banyak pihak, terutama para investor yang hendak  menanamkan modal di Kabupaten Malang. Birokrasi yang sengaja dihambat dinilai merugikan iklim investasi daerah. Selain itu, pola pengkondisian ini berdampak langsung pada lemahnya akurasi dan kualitas perencanaan teknis di lapangan.

Untuk diketahui, bahwa DPKPCK Kabupaten Malang secara teknis berwenang memberikan rekomendasi pada pengurusan Andalalin, PBG, dan SLF.

 “Otoritas resmi yang mengeluarkan dokumen perizinan akhir berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang,” kata salah satu staf DPMPTSP Kabupaten Malang yang tidak mau disebut namanya. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!