Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief,
DPR RI Jakarta. Bhirawa.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief, mengecam keras tindakan asusila seorang oknum dokter terhadap puluhan mahasiswi di Klinik Pratama Universitas Riau (UNRI).
Habib menegaskan perbuatan tersebut telah mencoreng marwah dunia pendidikan serta profesi kedokteran, dan merupakan bentuk kejahatan serius terhadap perempuan yang tidak dapat ditoleransi.
“Tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang dilakukan oleh oknum dokter kampus tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun. Kami meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku. Jika tidak ditindak tegas, akan muncul kesan pelaku kekerasan seksual dapat lolos dari jerat hukum, dan ini sangat berbahaya,” ungkap Habib Syarief di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Habib mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya guna memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera yang nyata.
Ia memperingatkan bahwa pembiaran atau lemahnya penindakan hukum akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan layanan kesehatan di lingkungan kampus.
“Kasus ini sekali lagi menjadi bukti betapa lingkungan pendidikan bisa menjadi ruang tak aman bagi korban kekerasan seksual, padahal kampus harusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik,” katanya.
Terkait kondisi para korban, Habib menekankan pentingnya pendampingan menyeluruh yang mencakup aspek psikologis, hukum, hingga sosial. Ia mengingatkan bahwa trauma akibat pelecehan seksual dapat berdampak jangka panjang, mulai dari gangguan kecemasan hingga terganggunya proses studi mahasiswa.
“Korban harus dipastikan mendapatkan pendampingan yang layak dan berkelanjutan. Negara dan pihak kampus wajib hadir memberikan perlindungan, bukan justru membiarkan korban menghadapi dampak psikologis sendirian,” tegasnya.
Legislator asal Jawa Barat ini mendesak seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk berbenah dan memberikan jaminan ruang aman yang nyata bagi perempuan. Kasus ini diharapkan menjadi titik balik bagi institusi pendidikan untuk memperketat pengawasan dan memastikan tidak ada lagi celah bagi predator seksual di lingkungan akademik.
Sebelumnya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UNRI mengatakan sebanyak 30 mahasiswi melapor menjadi korban dugaan pelecehan di kampus. Pelecehan itu diduga dilakukan oleh seorang dokter pria yang bertugas di Klinik Pratama UNRI Sehati 1.
“Sejauh ini sudah diterima 30 orang yang melapor, proses masih berjalan sesuai prosedur,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Humas UNRI, Armia, Rabu (29/4/2026).
Pihak kampus memastikan bahwa oknum dokter tersebut saat ini telah dinonaktifkan sementara dari tugasnya. Langkah ini diambil sambil menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). [ira.hel].


