27 C
Sidoarjo
Tuesday, April 21, 2026
spot_img

PMII Sampang Demo Banyak Tambang Galian C Ilegal di Sampang

Sampang, Bhirawa

Mahasiswa yang mengatasnamakan Pengurus cabang, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sampang, mengelar aksi demo ke kantor DPRD dan Pemkab Sampang.

Mereka menuntut segera tutup dan evaluasi semua tambang galian c di Kabupaten Sampang. Selasa (21/4/26).  Aksi mereka di depan Kantor DPRD dan kantor Pemerintah Kabupaten Sampang, dikawal ketat aparat kepolisian Polres Sampang.

Menurut Dahlan, koordinator lapangan (koorlap) Aksi,  yang sekaligus Ketua II PC PMII Sampang, kerusakan alam menjadi fokus penting dampak lingkungan tambang galian c di Kabupaten Sampang, sehingga setiap tahun Sampang terus banjir dan terkenal. 

Ketua II PC PMII Sampang itu, puluhan aktivitas tambang galian c di Sampang, yang memiliki ijin sekitar 2, itupun masih bermasalah, apalagi yang tidak mengantongi ijin. 

Apa tidak cukup sebagai pelajaran, baru baru ini penetapan tersangka, dugaan pungli perijinan  yang dilakukan pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, yang saat ini ditangani kejaksaan tinggi (Kejati), Jawa Timur. 

“Ada beberapa tuntutan aksi kami, diantaranya, segera evaluasi semua tambang galian C di Kabupaten Sampang, hentikan semua aktivitas galian c di Sampang, Pemerintah dan DPRD segera melakukan inspeksi pada seluruh kegiatan galian c di Kabupaten Sampang, dan seterusnya. 

“Maraknya aktivitas galian C yang tidak terkendali di Kabupaten Sampang, selah satu indikator lemahnya reklamasi dan perlindungan wilayah pesisir, Sampah yang tidak dikelola serta tidak terpenuhinya kewajiban Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai mana yang di amanahkan regulasi.” Imbuhnya.

Berita Terkait :  I Wayan Titib Sulaksana: Unit Tablet iPad Anggota DPRD 2014-2019 Hanya Pinjam Pakai

Lanjut Dahlan, salah satu contoh banjir yang tidak lazim yang terjadi ditempat-tempat yang tidak biasa seperti yang di Jrengik, banyuates dan lainnya selalu ada penyebab dan akar masalahnya. 

“Bahkan kami mendapatkan informasi ada salah satu pengusaha tambang galian C di Sampang, memiliki ijin lokasi 2 Hektar kemudian di lapangan aktivitasnya mencapai 20 hektare, jika yang punya ijin saja melanggar apalagi yang tidak mempunyai ijin. Oleh sebab itu segera evaluasi semua aktivitas galian c di Kabupaten Sampang,” tegasnya. [lis.dre] 

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!