27 C
Sidoarjo
Monday, April 20, 2026
spot_img

Pemerintah Kabupaten Malang Pastikan Tak Membuka Rekrutmen ASN 2026


Kab Malang, Bhirawa
Kebutuhan pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih kurang. Namun, Pemkab setempat dipastikan tidak membuka rekrutmen ASN pada tahun 2026.

Kebijakan tersebut berlaku baik untuk formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini dibenarkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, Senin (20/4), kepada wartawan, bahwa Pemkab Malang pada tahun 2026 ini tidak membuka rekrutmen ASN baru.

Sedangkan pengangkatan ASN terakhir dilakukan pada 2025 dan didominasi formasi PPPK. Sementara itu, kondisi belanja pegawai saat ini sudah cukup tinggi dan menjadi pertimbangan utama. Dan untuk alokasi anggaran belanja pegawai sudah membengkak, karena saat ini sebesar 36 persen dari total belanja daerah.

“Padahal, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), batas maksimal belanja pegawai ditetapkan sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.

Nurman mengaku, bahwa kebutuhan ASN di Kabupaten Malang masih besar, terutama di sektor pendidikan. Contohnya, masih banyak sekolah yang hanya memiliki kepala sekolah berstatus ASN, sementara tenaga pengajarnya didominasi non ASN.

Dan secara kebutuhan, pihaknya butuh tambahan ASN, dan bisa dilihat di wilayah Kabupaten Malang, yang mana banyak sekolah, gurunya yang berstatus ASN hanya Kepala Sekolah (Kasek), sisanya tenaga non ASN. Sedangkan secara realita Pemkab Malang memang butuh, namun kita harus realistis.

Berita Terkait :  Bupati Pasuruan Minta Empat Kelas SDN Wonokerto yang Rusak Harus Cepat Diperbaiki

Saat ini, kata dia, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Malang mencapai 20.000 hingga 21.000 orang. Rinciannya, sebanyak 7.000 orang berstatus PNS dan 13.385 merupakan PPPK. Jumlah tersebut bersifat dinamis karena adanya faktor pensiun, mutasi, hingga meninggal dunia. Dan setiap tahun, tercatat sebanyak 700 hingga 800 ASN memasuki masa pensiun.

“Namun, pengurangan jumlah tersebut tidak diimbangi dengan rekrutmen baru, sehingga berdampak pada kekosongan sejumlah jabatan. Kekosongan itu tidak hanya terjadi pada jabatan struktural eselon II hingga IV saja, tetapi juga jabatan fungsional seperti guru, termasuk posisi Kepala Sekolah,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Nurman juga menambahkan, kebijakan rekrutmen ASN sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah hanya sebatas mengusulkan kebutuhan formasi, yang belum tentu seluruhnya disetujui.

Sehingga untuk sementara ini, Pemkab Malang untuk memilih memaksimalkan sumber daya yang ada dan menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.

“Kami memaksimalkan sumber daya yang ada, meski kekurangan pegawai berstatus PNS, namun hal ini tidak mengurangi pelayanan pada masyarakat,” tegasnya. [cyn.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!