Kota Malang, Bhirawa
Mahasiswa yang mengemban tugas sebagai relawan peer counselor (konselor sebaya) diingatkan untuk memiliki pemahaman mendalam terkait batasan perannya. Meski menjadi garda terdepan dalam support system di lingkungan kampus, prioritas utama tetap tertuju pada rujukan ke tenaga profesional apabila menghadapi kondisi mental yang memburuk.
Hal tersebut ditegaskan oleh Psikolog Ulifa Rahma, S.Psi., M.Psi., dalam Pelatihan Peer Counselor yang diselenggarakan oleh Pusat Konseling, Pencegahan Kekerasan Seksual, dan Perundungan (PKP2SP) Universitas Brawijaya (UB) tahun 2026, Sabtu (11/4) kemarin.
Menurut Ulifa, dukungan awal seperti mendengarkan dan menemani memang sangat berarti. Namun, mahasiswa harus peka terhadap gejala klinis yang muncul pada rekan sejawatnya.
“Seperti pada kasus halusinasi, mahasiswa jangan justru menstimulasi gangguan tersebut dengan bertanya lebih dalam. Langkah yang benar adalah mengalihkan perhatian dan segera mencari bantuan profesional,” ujar Ulifa di hadapan para peserta pelatihan.
Dosen sekaligus praktisi psikologi ini juga menekankan aspek krusial mengenai kerahasiaan. Ia mengingatkan agar konselor sebaya tidak memberikan janji buta terkait kerahasiaan jika situasi sudah menyentuh level bahaya atau mengancam nyawa.
“Peran teman sebaya adalah mendampingi dan merujuk, bukan memberikan diagnosis mandiri. Jangan menjanjikan kerahasiaan jika nyawa sudah terancam,” tegasnya.
Pilah Kasus Umum dan Krisis
Dalam paparannya, Ulifa membedakan secara tegas antara konseling umum dan konseling krisis. Konseling umum biasanya menangani problematika ringan hingga sedang, seperti kendala akademik atau penyesuaian belajar. Sebaliknya, pada kondisi krisis, intervensi harus dilakukan secara cepat oleh ahli.
Beberapa indikator krisis yang wajib diwaspadai antara lain munculnya ide bunuh diri (suicide ideation), perilaku menyakiti diri sendiri (self-harm), hingga perubahan drastis pada pola tidur, nafsu makan, dan relasi sosial.
“Tanda-tanda halusinasi, ketergantungan zat, atau risiko membahayakan orang lain adalah sinyal kuat bahwa kondisi tersebut masuk kategori krisis dan harus segera dirujuk,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia berpesan agar konselor sebaya tetap menjaga keseimbangan energi dan tidak terlibat secara emosional secara berlebihan, seperti ikut menangis atau marah bersama klien. Hal ini penting agar objektivitas pendampingan tetap terjaga.
Pada tahap evaluasi, Ulifa menekankan bahwa solusi tetap harus dikembalikan kepada klien. Konseling pada dasarnya adalah proses pembelajaran agar individu mengenali dirinya lebih dalam dan mampu mengambil keputusan secara mandiri.
“Tujuannya agar klien mampu mandiri dalam menentukan tindakan sehingga dapat menyesuaikan diri kembali dengan lingkungannya. Seluruh tahapan, mulai dari membangun hubungan hingga intervensi, harus dilakukan secara utuh,” pungkasnya. [mut.wwn]


