27 C
Sidoarjo
Thursday, April 9, 2026
spot_img

Kasus Dugaan Penimbunan BBM Ilegal Masuki Tahap Persidangan


Situbondo, Bhirawa
Kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam jumlah besar di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memasuki tahap persidangan. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Situbondo, M Indra Adityo Samkusumo, Kamis (9/4).

“Kejaksaan Negeri Situbondo resmi melimpahkan perkara dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang dilakukan oleh tersangka AE dan AR ke Pengadilan Negeri Situbondo, setelah berkasnya dinyatakan lengkap P-21,” jelas Indra.

Lebih lanjut Indra mengatakan, setelah Kejari Situbondo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti BBM Ilegal dari Bareskrim Polri pada 26 Maret 2026 sudah dilakukan kajian berkas perkara. Kini persidangannya segera di gelar di Pengadilan Negeri Situbondo.

“Setelah dilakukan penelitian berkas dan jaksa menyusun surat dakwaan lalu melimpahkan perkara ke pengadilan pada 7 April 2026. Kemudian, Pengadilan Negeri Situbondo menetapkan jadwal sidang perdana AE dan AR siap disidangkan pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sedangkan, satu tersangka berinisial Y, masih berstatus DPO,” tegas Indra.

Dalam kasus ini, lanjut Indra, Mabes Polri menyita puluhan ribu liter BBM jenis solar yang dikemas dalam puluhan kempu dengan rinciannya sebanyak 27 kempu masing-masing berisi 1.000 liter, dengan total 26.333 liter solar.

Selanjutnya, sebanyak 15 kempu tambahan berisi 14.129 liter solar. Jumlah total keseluruhan BBM yang diamankan sebagai barang bukti mencapai kurang lebih 40.000 liter.

Berita Terkait :  Songsong Datangnya Bulan Ramadan, Baksos'e Suroboyo Bantu Korban Erupsi Semeru

“Selain BBM, barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit truk warna kuning, 1 set pompa sedot beserta selang, 1 unit barcode, 1 buah dipstick dan 1 set DVR. Barang bukti berupa solar telah dilelang lebih awal untuk menghindari penyusutan volume yang dapat memengaruhi pembuktian di meja persidangan,” terang Indra.

Lelang tersebut, sambung Indra, dilakukan berdasarkan penetapan resmi lelang Nomor: 89 10.04 2016 01, tertanggal 11 Maret 2026 dengan harga bersih mencapai Rp 135.106.729. “Dengan pelimpahan ini, maka proses hukum memasuki tahap persidangan. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengurai peran terdakwa dalam dugaan praktik distribusi BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkas Indra. [awi.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!