Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia, Trubus Rahardiansah dalam Forum Legislasi “RUU Satu Data Indonesia, Fondasi Reformasi Tata Kelola Pembangunan” di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Jakarta, Bhirawa.
Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia, Trubus Rahardiansah, menilai banyak kebijakan publik di Indonesia masih disusun tanpa basis data yang valid dan reliabel, sehingga berisiko melahirkan keputusan yang tidak tepat sasaran serta sarat kepentingan politik maupun ekonomi.
Menurut Trubus, pengambilan kebijakan yang hanya bertumpu pada asumsi tanpa dukungan data yang kuat akan menimbulkan kebijakan yang “bondo nekat” atau dibuat secara serampangan.
“Kebijakan yang diambil itu kebanyakan hanya asumsi dari asumsi, tanpa data yang benar-benar reliabel dan terpercaya. Ujung-ujungnya lari kepada kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu,” kata Trubus.
Ia mencontohkan persoalan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang hingga kini masih kerap bermasalah akibat ketidakakuratan data penerima.
Menurutnya, pemerintah belum memiliki basis data yang benar-benar mutakhir terkait kategori masyarakat miskin, miskin ekstrem, maupun kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Bagaimana persoalan bansos bisa tuntas kalau datanya saja tidak jelas? Siapa yang miskin, siapa yang miskin ekstrem, siapa masyarakat berpenghasilan rendah—semua harus punya ukuran yang pasti,” ujarnya.
Trubus menegaskan, keberadaan data yang akurat merupakan fondasi utama dalam menciptakan kebijakan yang efektif, efisien, berkelanjutan, dan dipercaya publik. Tanpa data yang valid, kebijakan pemerintah berpotensi menimbulkan resistensi masyarakat saat diterapkan.
Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah terkait penahanan harga BBM yang dinilai perlu didukung data akurat mengenai kebutuhan subsidi energi nasional.
“Kalau pemerintah memutuskan BBM tidak naik, harus jelas datanya. Berapa kebutuhan Pertalite, berapa Solar yang harus disubsidi. Kalau datanya tidak ada, bagaimana bisa memastikan kebijakan itu tepat dan berkualitas?” katanya.
Lebih lanjut, Trubus mendorong penguatan regulasi melalui Undang-Undang Satu Data agar seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk memperbarui dan menyerahkan data secara berkala.
Menurut dia, selama ini aturan soal satu data yang hanya berbasis Peraturan Presiden belum cukup kuat memaksa instansi untuk patuh.
“Kalau hanya Perpres, sanksinya tidak jelas. Tapi kalau diatur dalam undang-undang, ada kewajiban dan kepatuhan dari semua lembaga untuk menyediakan data yang valid,” jelasnya.
Trubus menambahkan, Indonesia masih menghadapi banyak kekosongan data strategis, mulai dari angka pengangguran sarjana, urbanisasi ke Jakarta, jumlah riil pelaku UMKM, hingga kebutuhan energi nasional. Padahal, data tersebut sangat penting untuk perumusan kebijakan jangka panjang.
Ia juga menilai pemerintah perlu menentukan secara jelas lembaga yang bertanggung jawab sebagai pengelola utama data nasional, baik melalui Badan Pusat Statistik (BPS) maupun pembentukan lembaga khusus.
“Harus jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap data nasional ini. Jangan sampai tumpang tindih dan akhirnya tidak ada yang benar-benar bertanggung jawab,” tegasnya.
Trubus menekankan, tata kelola data yang baik akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, sekaligus memperkuat efektivitas program pembangunan nasional.
“Pada akhirnya, data yang valid akan meningkatkan trust publik kepada pemerintah dalam pengambilan kebijakan, pelaksanaan program, hingga monitoring kebijakan publik,” pungkasnya. (ira hel].


