27 C
Sidoarjo
Wednesday, April 8, 2026
spot_img

Komisi D Soroti Praktik Human Trafficking di Apartemen

DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas maraknya kasus dugaan perdagangan orang (human trafficking) yang terjadi di apartemen kawasan Jalan Kalisari, Kusuma Bangsa, Rabu (8/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir, dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Polrestabes Surabaya, DP3A-BP2KB, manajemen Apartemen, Dispendukcapil, Satpol PP, hingga Camat Genteng.

Dalam forum tersebut, anggota Komisi D, dr Zuhrotul Mar’ah, menyoroti praktik prostitusi terselubung yang dinilai kian marak dan berulang. Ia menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu faktor utama.

“Meskipun regulasi seperti perda dan undang-undang telah tersedia, implementasinya di lapangan belum maksimal sehingga pelaku merasa aman dan praktik tersebut seolah dinormalisasi,” kata dr. Zuhro.

Ia juga menyinggung faktor ekonomi sebagai akar persoalan. Menurutnya, perempuan dengan keterbatasan keterampilan dan peluang kerja rentan terjerumus dalam praktik tersebut.

Selain itu, ia menyoroti adanya pola terorganisir yang melibatkan pihak-pihak tertentu sebagai “marketing”, baik dari individu maupun oknum di pengelola tempat.

Sementara itu, Kasatreskrim PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, memaparkan pengungkapan kasus yang terjadi di salah satu hotel di Surabaya.

Dalam kasus tersebut, seorang tersangka berinisial J diduga menawarkan perempuan kepada tamu dengan sistem paket karaoke dan layanan lainnya.

“Dari transaksi tersebut, tersangka memperoleh keuntungan ratusan ribu rupiah. Polisi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana perdagangan orang dan pornografi”, ungkap Melati.

Berita Terkait :  Korban Runtuhan Ponpes Al Khoziny Asal Sampang Dimakamkan di Kampung Asal

Dari sisi penegakan di lapangan, perwakilan Satpol PP, Khusnul Fuad, mengakui keterbatasan dalam melakukan razia. Ia menegaskan bahwa operasi tidak bisa dilakukan secara mandiri dan harus melibatkan lintas instansi.

Selain itu, lemahnya pengawasan dari pengelola tempat juga menjadi kendala, termasuk tidak adanya pemeriksaan identitas yang ketat terhadap pengunjung.

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajat, menegaskan bahwa pengelola apartemen memiliki kewajiban untuk melakukan pendataan penghuni secara berkala.

Ia menyebutkan, aturan tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk kewajiban pelaporan setiap tiga bulan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga denda.

Menutup rapat, Ketua Komisi D dr Akmarawita Kadir menekankan pentingnya sinergi antarinstansi serta penguatan penegakan hukum.

“Komisi D mendorong peningkatan pendataan penduduk, baik permanen maupun non-permanen, khususnya di apartemen. Selain itu, diperlukan regulasi khusus yang lebih komprehensif terkait perlindungan perempuan dan anak dari praktik prostitusi dan perdagangan orang di Surabaya,” pungkas dr. Akma. [dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!