Pemkab Bojonegoro, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mencatat penerimaan pajak air tanah (PAT) mencapai Rp 565 juta hingga 4 April 2026. Realisasi tersebut setara 19,52 persen dari target Rp 2,898 miliar pada tahun ini. Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro menunjukkan, terdapat 123 sumur air tanah aktif yang menjadi objek pajak. Sumur-sumur tersebut mayoritas dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan industri dengan tingkat penggunaan yang bervariasi.
Kepala Bidang Pajak I Daerah Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Fathin Hamamah, mengatakan ratusan sumur tersebut menjadi salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak daerah. “Mayoritas sumur dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan industri dengan skala pemanfaatan yang beragam,” ujarnya, Kemarin (7/4).
Menurut Fathin, seluruh sumur yang terdata dibagi dalam lima kelompok berdasarkan tingkat pemanfaatannya. Kelompok pertama terdiri dari tujuh sumur, kelompok kedua 14 sumur, kelompok ketiga 33 sumur, kelompok keempat 45 sumur, dan kelompok kelima 24 sumur.
Pengelompokan ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan sekaligus menentukan besaran pajak yang dikenakan. Ia menambahkan, pajak air tanah tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan daerah, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian lingkungan. Melalui kebijakan ini untuk menekan eksploitasi air tanah secara berlebihan yang berpotensi memicu penurunan muka tanah serta kerusakan lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, lanjutnya, terus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak air tanah melalui pendataan ulang serta pengawasan terhadap sumur yang belum terdaftar. Selain itu, sosialisasi kepada wajib pajak juga terus digencarkan guna meningkatkan kepatuhan.
Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur, kontribusi pajak air tanah diharapkan dapat terus meningkat dan mendukung pembiayaan pembangunan daerah, khususnya dalam penyediaan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.[bas.ca]


