Komite IV DPD RI usai melakukan rapat kerja dengan BPKP di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (6/4/2026).
DPD RI Jakarta, Bhirawa.
Komite IV DPD RI mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperketat pengawasan preventif terhadap program strategis nasional di daerah. Hal ini dinilai krusial karena program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), serta KIP dan PIP berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi memberikan perhatian khusus terhadap laporan dan keluhan yang muncul dari tingkat desa mengenai pembangunan fasilitas gedung yang dikaitkan dengan Koperasi Merah Putih. Pembangunan tersebut ditengarai tanpa mekanisme musyawarah desa yang memadai, serta keterbukaan informasi terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada warga.
“Kondisi ini memicu kekhawatiran serius di kalangan perangkat dan masyarakat desa mengenai adanya skema yang berimplikasi pada pengurangan atau pemotongan ruang penggunaan dana desa demi membiayai pembangunan fasilitas tersebut,” ucap Nawardi saat Rapat Kerja dengan BPKP di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Menurut Nawardi, fenomena ini menunjukkan perlunya transformasi pengawasan yang lebih berbasis risiko dan bersifat preventif. Untuk itu, BPKP diharapkan mampu memperkuat peran Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah.
“Hal ini penting agar otonomi desa dalam mengelola anggarannya tidak terdistorsi oleh intervensi program yang belum terverifikasi kemanfaatannya secara partisipatif,” harapnya.
Lebih lanjut, Ketua Komite IV DPD RI ini menekankan bahwa mekanisme verifikasi manfaat harus diperketat agar setiap rupiah yang dikeluarkan dari belanja publik benar-benar tepat sasaran dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa pembangunan di daerah tidak semata mengejar target fisik saja.
“Pembangunan di daerah harus selaras dengan prinsip tata kelola yang bersih dan menghormati kedaulatan musyawarah di tingkat desa demi kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan program prioritas tahun 2026 sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto salah satunya MBG, tata kelola bidang pendidikan, tata kelola Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta tata kelola KDKMP.
“Ini beberapa pelaksanaan program presiden yang kami awasi. Jika ada risiko yang belum di mitigasi maka kami akan kami berikan saran atau usulan ke kementerian/lembaga terkait,” paparnya.
Agustina juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah memberikan atensi ke kementerian/lembaga terkait jangkauan MBG yang belum menyentuh di daerah 3T, miskin, dan rawan pangan. “Kami fokus pengawasan di sasaran wilayah penyaluran MBG,” terangnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi NTB Evi Apita Maya menyoroti banyaknya SPPG di NTB yang disuspend oleh MBG karena belum memenuhi standar IPAL dan SLHS.
“Ratusan SPPG di NTB kena suspend karena belum standar IPAL dan SLHS. Seharusnya BPKP bisa memberikan masukan kepada instansi terkait. Kemungkinan ini karena kurangnya pengetahuan dari SPPG,” imbuhnya. [ira.hel].


