26 C
Sidoarjo
Monday, April 6, 2026
spot_img

Merebak Dugaan Korupsi Jual Beli Kios Pasar Induk di Kota Batu

Kota Batu, Bhirawa
Di tengah aktivitas para pedagang di Pasar Induk Kota Batu beredar pemanggilan 12 kordinator pedagang di pasar ini. Surat pemanggilan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kita Batu ini berkaitan adanya dugaan korupsi dalam jual- beli kios yang ada di pasar induk yang juga diberi nama Pasar Induk Among Tani. Dalam perkembangan info yang berbedar, pemanggilan juga dilakukan kepada lima ASN Pemkot Batu.

Publik Kota Batu yakin dengan kebenaran surat pemanggilan itu karena surat berkop resmi Kejari Kota Batu itu berupa Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Batu Nomor: PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026. Adapun 12 pedagang yang dipanggil diketahui sebagai koordinator pedagang di masing-masing zona pasar.

Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagang (Diskumperindag) Kota Batu, Dian Fachroni membenarkan adanya penyelidikan dari Kejari Batu tersebut pada 7-8 April 2026.

”Iya benar, memang sedang ada penyelidikan soal indikasi jual beli kios dan los pada saat proses-proses relokasi dan pedagang masuk ke Pasar Induk Among Tani Kota Batu sekitar tahun 2023-2024,” ujarnya, Senin (6/4).

Dian juga membenarkan jika 12 orang yang dipanggil merupakan koordinator pedagang di zona masing-masing. Sesuai surat itu, mereka diminta datang dan membawa segala macam dokumen terkait berhubungan dengan jual beli kios.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua BPC HIPMI Kota Batu, Rizky Ramdan yang ikut mengawal proses revitalisasi pasar menyatakan harapan agar penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi ini bisa dilakukan secara tuntas. Ia bersama pedagang lain juga sudah sejak lama mengendus praktik itu.

Berita Terkait :  RSUD Notopuro Sidoarjo, Ada Fasilitas Parkir Double Deck Roda Empat Pengunjung

”Saya berharap penyelidikan lebih lanjut dilakukan secara tuntas karena memang kami orang di pasar tahu ada beberapa pemilik bedak itu dapat membeli dari seseorang, bukan dari hasil pendataan resmi Pemkot,” jelas Rizky.

Jual beli kios dan los ini terindikasi adanya mark up atau penggelembungan data pedagang. Aksi mark up ini diduga dilakukan Dikumperindag saat masih dinahkodai pejabat berinisial ES.

Dalam sejumlah rapat diketahui data pedagang eksisting hanya mencapai 2.155 orang. Namun jumlah ini kemudian berubah menjadi 3.200 pedagang untuk tujuan konversi.

”Itu ditambah pedagang pasar pagi yang padahal sekarang ditempatkan di luar sehingga akhirnya ada kelebihan bedak. Itulah yang menjadi masalah, banyak bedak yang kosong hari ini,” tambah Rizky.

Ditambahkan salah satu perwakilan pedagang yang masuk dalam daftar pemanggilan, Didin Daryanto bahwa pemanggilan dirinya berkaitan dengan isu jual beli kios yang sudah santer menjadi pembicaraan di kalangan pedagang.

Namun dirinya mengaku tidak mengetahui siapa pelakunya. Namun rumor adanya mark up ini sangat kencang. ”Dan ketika saya diklarifikasi ke pimpinan-pimpinan di UPT Pasar, mereka mengaku enggak ada yang jual beli kios,” kata Didin. Dan sampai berita ini ditulis, pihak Kejari Kora Batu masih belum memberikan konfirmasi terkait masalah ini. [nas.fen]

Berita Terkait

3 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!