31 C
Sidoarjo
Wednesday, April 1, 2026
spot_img

Oknum ASN Tawarkan Jasa Lolos Ujikom Pejabat Eselon, Bupati Minta Laporkan ke Polisi

Kabupaten Malang, Bhirawa

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) eselon III atau Kepala Dinas (Kadis) yang telah menjabat selama dua tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan menjalani Uji Kompetensi (Ujikom). Sebanyak 10 pejabat yang belum bergeser jabatan selama lebih dari dua tahun juga akan masuk dalam proses rotasi pejabat.

Meski Ujikom belum dilaksanakan, sudah muncul oknum pejabat di internal Pemkab Malang yang menawarkan jasa untuk menduduki jabatan strategis – baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak luar.

Bahkan, dari tahun sebelumnya pernah ada korban ASN yang membayar oknum dengan janji lolos Seleksi Terbuka (Selter) untuk jabatan Camat atau Kadis, namun tidak berhasil. Praktik jual beli jabatan dinilai belum berhenti karena sanksi yang dijatuhkan dianggap tidak terlalu berat.

Saat ini, ada juga pegawai ASN yang didatangi oknum untuk ditawari kelulusan Ujikom agar kembali menjabat sebagai Kadis. Bupati Malang HM Sanusi telah menyampaikan bahwa jika masyarakat menemukan bukti transaksional jual beli jabatan, segera laporkan ke Kepolisian karena hal ini termasuk tindak pidana gratifikasi atau suap.

“Sistem pengangkatan pejabat di Pemkab Malang harus melalui proses yang jelas, mulai dari penilaian track record kerja hingga melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kependudukan (Baperjakat),” jelas seorang mantan pejabat ASN yang sudah pensiun dengan inisial NS, Rabu (1/4), kepada Bhirawa.

Berita Terkait :  Tarif Rp 8 Ribu ke Surabaya, Commuter Supas Jadi Idola Baru Warga Probolinggo

NS mengaku bahwa praktik percaloan jual beli jabatan sudah bukan rahasia umum di lingkungan pemerintahan daerah, namun dilakukan secara tersembunyi. Korban seringkali tidak berani melapor meskipun uang yang dibayarkan tidak dikembalikan.

“Fenomena ini sepertinya sudah menjadi budaya. Ironisnya, oknum makelar bisa berasal dari internal maupun pihak luar yang dipercaya,” ucapnya.

Menurut dia, rencana pelaksanaan Ujikom bagi Kadis berpotensi menjadi ajang baru jual beli jabatan jika pengawasan dari Inspektorat lemah. Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya perlu datang dari Inspektorat, namun juga dari elemen masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya berharap APH lebih ketat mengawasi agar jabatan Kadis diisi oleh orang yang memiliki kualitas untuk membangun daerah,” tandasnya.

Bupati HM Sanusi menegaskan bahwa jual beli jabatan telah mencederai kredibilitas Pemkab Malang. Jika ditemukan pelaku dari oknum ASN, akan dikenakan sanksi berat berupa pemecatan dan proses hukum pidana.

Ia menghimbau para ASN yang ingin menduduki jabatan untuk menunjukkan kinerja terbaik agar bisa diusulkan melalui Baperjakat.

“Selama saya menjabat, haram sekali menunjuk ASN melalui cara transaksional,” tegasnya. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!