33 C
Sidoarjo
Tuesday, March 31, 2026
spot_img

Somasi ke Plt Disbudporapar Surabaya Usai SP1 Pengosongan Balai Pemuda, Kuasa Hukum Soroti Kewenangan

Surabaya, Bhirawa

Polemik pengelolaan ruang di Kompleks Balai Pemuda Surabaya memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pengelola Galeri Dewan Kesenian Surabaya (DKS).

Langkah itu kini berujung somasi dari pihak kuasa hukum yang mempersoalkan kewenangan pejabat penandatangan surat.

Kronologi SP1 Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) sebelumnya menerbitkan SP1 kepada Chrisman Hadi, SH, MH selaku pengelola Galeri DKS dan Sekretariat DKS.

Surat bernomor 500.17/2388/436.7.16/2026 tertanggal 25 Maret 2026 itu menyebutkan bahwa penggunaan sebagian lahan di Kompleks Balai Pemuda, Jalan Gubernur Suryo No. 15, tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam isi surat dijelaskan, area tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Namun pemanfaatannya disebut dilakukan di luar kegiatan resmi pemerintah serta tanpa izin atau kerja sama yang sah.

Pemkot juga menegaskan bahwa penggunaan tersebut melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020.

“Pemanfaatan Barang Milik Daerah harus mendapatkan persetujuan dari kepala daerah,” demikian bunyi kutipan dalam surat peringatan tersebut.

Melalui SP1 itu, Pemkot Surabaya meminta pihak pengelola untuk membongkar dan mengosongkan area yang digunakan paling lambat tujuh hari sejak surat diterima.

Berita Terkait :  Pakar: Kasus Andrie Yunus Harus Diselesaikan Lewat Peradilan Militer

Pemkot juga mengingatkan, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat peringatan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbudporapar Surabaya, Herry Purwadi, S.Sn.

Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Chrisman Hadi melayangkan somasi terbuka pada 29 Maret 2026 kepada Herry Purwadi.

Dalam somasinya, kuasa hukum menyoroti kewenangan Plt kepala dinas yang dinilai tidak berhak mengeluarkan kebijakan strategis seperti penerbitan surat peringatan.

“Maka Surat Peringatan (1) yang Saudara tujukan kepada klien kami tersebut masuk ke dalam ranah kewenangan strategis serta kebijakan yang bukan merupakan ranah kewenangan seorang Plt Kepala Dinas,” tulis kuasa hukum.

Pihaknya bahkan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Tindakan Saudara tersebut masuk di dalam ranah pelecehan kekuasaan (abusing power) dan tindakan main hakim sendiri (eigen richting) serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” lanjutnya.

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan surat yang ditujukan secara pribadi kepada kliennya, bukan dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Kesenian Surabaya, sehingga dinilai berpotensi merugikan nama baik.

“Memberikan makna seolah-olah klien kami memperoleh keuntungan pribadi dari pemanfaatan ruang publik,” tulisnya.

Kuasa hukum menyebut hal tersebut dapat mengarah pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait :  Pakar: Pelaku Harus Diadili di Peradilan Umum Pada Kasus Andrie Yunus

Dalam somasi tersebut, pihaknya meminta agar SP1 segera dicabut dalam waktu 8 x 24 jam sejak surat dilayangkan.

“Kami minta agar Saudara segera mencabut surat tersebut dalam waktu 8 x 24 jam terhitung sejak ditandatanganinya surat ini,” tegas kuasa hukum.

Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Somasi tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Surabaya sebagai bentuk pemberitahuan resmi atas keberatan yang diajukan. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!