32 C
Sidoarjo
Tuesday, March 31, 2026
spot_img

Sengketa SDN Jeladri I Berakhir, Pemkab Pasuruan Kebut Sertifikasi Aset


Pasuruan, Bhirawa
Awan mendung yang menggelayuti aktivitas belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jeladri I, Kabupaten Pasuruan, akhirnya tersingkap. Usai melewati proses negosiasi panjang yang diwarnai ketegangan fisik dan jalur hukum, sengketa lahan sekolah tersebut berakhir dengan konsensus kemanusiaan.

Ahli waris sepakat menghibahkan tanah tersebut kepada pemerintah daerah (Pemkab Pasuruan) demi keberlangsungan pendidikan generasi muda. Tentu saja, penyelesaian itu menandai babak baru bagi sekolah yang setahun lalu sempat menjadi sorotan publik akibat aksi penyegelan.

Kini, kepastian hukum atas tanah tersebut tengah dikebut agar status aset negara menjadi absolut dan tidak lagi menyisakan celah konflik di masa depan.

Konflik tersebut mencapai puncaknya pada Februari 2025. Saat itu, ahli waris melakukan langkah drastis dengan menyegel area sekolah dan menebang sejumlah pohon sebagai bentuk protes atas klaim kepemilikan.

Suasana pendidikan yang seharusnya steril dari hiruk-pikuk sengketa berubah menjadi medan pembuktian legalitas yang sempat mengganggu psikologis para siswa.

Namun, pendekatan persuasif yang dilakukan Pemkab Pasuruan perlahan membuahkan hasil. Ahli waris akhirnya luluh dan memilih jalan hibah. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi yang menjadi landasan bagi pemerintah untuk melegalkan aset.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasuruan, Yuswianto, menyatakan pihaknya tidak ingin membuang waktu. Segera setelah dokumen hibah ditandatangani, proses administrasi langsung digeser ke meja birokrasi pertanahan.

Berita Terkait :  XL Axiata Sigap Bantu Korban Bencana, Salurkan Bantuan dan Jaringan Tetap Aktif di Tengah Krisis

“Dokumen hibah sudah kami sampaikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sekarang prosesnya masuk tahap pengurusan sertifikat atas nama pemerintah,” ujar Yuswianto, Minggu (29/3).

Sertifikasi ini mencakup seluruh area sekolah guna memastikan batas-batas fisik dan hukum terkunci rapat. Kasus SDN Jeladri I menjadi cermin betapa rumitnya penataan aset daerah yang bersinggungan dengan hak waris masa lalu.

Yuswianto mengakui, salah satu tantangan terbesar dalam menertibkan aset pendidikan adalah menelusuri silsilah keluarga yang kerap tersebar luas. “Masalah tanah ini memang butuh waktu karena harus memastikan semua pihak terkait sudah terdata. Menyatukan suara ahli waris yang jumlahnya tidak sedikit adalah pekerjaan rumah tersendiri,” kata Yuswianto.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pemkab Pasuruan sempat menempuh jalur hukum atas aksi penyegelan setahun silam.

Langkah itu diambil karena aksi sepihak tersebut dinilai menghalangi hak konstitusional siswa untuk mendapatkan pendidikan serta dianggap merusak aset negara. Namun, dengan adanya kesepakatan hibah ini, tensi ketegangan tersebut diharapkan luruh sepenuhnya.

Pemkab Pasuruan kini menjadikan penyelesaian SDN Jeladri I sebagai pilot project atau pintu masuk untuk mengurai benang kusut aset-aset pendidikan lainnya. Inventarisasi lahan sekolah terus digalakkan agar kasus serupa tidak berulang di institusi pendidikan lain.

Kepastian status hukum lahan bukan sekadar soal tertib administrasi, melainkan instrumen penting dalam menjamin kenyamanan kegiatan belajar mengajar (KBM). Dengan sertifikat di tangan, pemerintah daerah memiliki legitimasi kuat untuk mengalokasikan anggaran renovasi maupun pengembangan fasilitas sekolah tanpa bayang-bayang gugatan di kemudian hari.

Berita Terkait :  Bansos untuk Judol

“Setelah adanya kepastian status hukum lahan, harapannya kegiatan belajar mengajar bisa berjalan tanpa gangguan, sekaligus mencegah munculnya konflik serupa di masa mendatang,” jelas Yuswianto. [hil.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!