27 C
Sidoarjo
Thursday, March 5, 2026
spot_img

Pemkot Batu Buka Posko Pengaduan, Pastikan THR Pekerja Terpenuhi

Pemkot Batu,Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai hak pekerja bisa terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota ini membuka Posko Satgas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan. Pembukaan ini menyusul pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadan yang sudah berjalan 15 hari dan mendekati Hari Raya Idul Fitri 2026.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto menegaskan bahwa Posko Pengaduan THR ini dapat diakses langsung di kantor Disnaker Kota Batu maupun melalui jaringan internet atau daring. “Posko ini kami siapkan agar pekerja memiliki saluran resmi untuk berkonsultasi maupun melapor jika terjadi pelanggaran pembayaran THR,” ujarnya, Kamis (5/3).

Ia menegaskan bahwa semua hak pekerja di Kota Batu benar-benar terpenuhi. Karena landasan hukum pembayaran THR sangat kuat dan mengikat. Yaitu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, terdapat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan setiap tahun menjelang Lebaran. Dan di Kota Batu, pemkot juga membuat regulasi tentang THR dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batu yang merujuk pada aturan pusat guna memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha di daerah.

Di Kota Batu, Tim Penerima Pengaduan THR ini mulai aktif pada H-14 sebelum Lebaran. Masih panjangnya sisa waktu yang disediakan sebelum Hari Raya diharapkan bisa menjadi kesemapatan bagi warga untuk melakukan proses konsultasi. Hal ini bisa ditindaklanjuti dengan proses mediasi sehingga keputusan solusi terbaik bisa ditentukan sebelum batas akhir pembayaran THR.

Berita Terkait :  Pasar Kota Bojonegoro Direvitalisasi dengan Konsep Humanis dan Inklusif

“Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya (H-7). Dan jika pembayaran dilakukan hingga H+30 maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran,” jelas Heli.

Dan perusahaan yang terlambat memenuhi kewajiban pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen. Besaran angka denda ini dihitung dari total THR yang wajib dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pokoknya. Selain iti juga ada sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Dengan keberadaan regulasi ini dipastikan para pekerja formal di Kota Batu bisa terlindungi haknya. Untuk itu Disnaker kota ini siap melakukan mediasi hingga merekomendasikan sanksi administratif.

Adapun untuk pekerja informal yang hubungan kerjanya tidak tertulis, Pemkot tetap membuka ruang pengaduan. Hal ini dilakukan dengan pendekatan mediasi dan asas kepatutan berdasarkan kesepakatan kerja yang ada.

Heli mengimbau pekerja untuk tidak menunggu terlalu lama jika haknya belum terpenuhi. “Jika pada H-7 THR belum diterima, segera laporkan. Tim bisa langsung melakukan klarifikasi atau inspeksi ke perusahaan terkait,” imbaunya.

Tak lupa ia juga berpesan kepada para pelaku usaha untuk berkomitmen untuk memenuhi kewajiban tepat waktu dan bukan sekadar kewajiban regulasi. Pelaku usaha diajak menjadikan THR sebagai bentuk apresiasi atas keringat pekerja yang telah membantu berjalannya roda bisnis dan perekonomian.(nas.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!