26 C
Sidoarjo
Wednesday, February 18, 2026
spot_img

FGD Program SERTAKAN Pemkab Gresik, Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Sekitar Perusahaan

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi, bersama jajaran pejabat Pemkab Gresik

Pemkab Gresik, Bhirawa.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik. Menggelar Focus Group Discussion (FGD) Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN), di Hotel Horison, kemarin.

Forum strategis tersebut menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Tenaga Kerja. Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Sosial, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik.

Kegiatan dibuka dengan sambutan sekaligus arahan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, terkait pelaksanaan perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri di lingkungan sekitar perusahaan.

Dalam pembahasan, Pemerintah Kabupaten Gresik, mendorong optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sekitar perusahaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program SERTAKAN dinilai menjadi solusi kolaboratif, dengan melibatkan peran aktif perusahaan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik, mengusulkan agar program CSR/TJSL perusahaan tidak hanya menyasar masyarakat ring 1, namun juga dapat diberikan kepada warga di luar ring 1. Data penerima manfaat diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan mengacu pada Desil 1, di masing-masing desa.

Sementara itu, Bappeda menyampaikan bahwa data kriteria masyarakat penerima bantuan pemerintah dan Desil 1. Telah tersedia sesuai RPJMD Kabupaten Gresik Tahun 2026–2030, data potensi pekerja rentan tersebut dapat dikomparasikan dengan aplikasi GresikSoya milik Dinas Sosial Kabupaten Gresik agar intervensi lebih tepat sasaran.

Berita Terkait :  Perumda Tirta Kanjuruhan Bangun SPAM Sumber Wadon, Warga Desa Putukrejo Sepakat

FGD, juga merekomendasikan penyusunan draf surat edaran tentang Optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bagi pekerja rentan di masyarakat sekitar perusahaan, draf tersebut akan diajukan ke Bagian Hukum Kabupaten Gresik untuk proses lebih lanjut.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Bunyamin Najmi, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyukseskan Program SERTAKAN.

“Program SERTAKAN merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja rentan di sekitar perusahaan mendapatkan perlindungan. Dengan dukungan regulasi dan integrasi data, perlindungan bisa lebih luas dan tepat sasaran,” ujarnya.

Melalui FGD ini, diharapkan lahir kebijakan konkret guna memperluas cakupan kepesertaan pekerja rentan di Kabupaten Gresik secara berkelanjutan. (kim.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru