31 C
Sidoarjo
Monday, August 24, 2026
spot_img

Pajak JHT hingga Bahaya Calo, Ini Penjelasan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat saat dikonfirmasi insan pers usai menghadiri media gathering di Kota Malang, Senin (24/8).

​Kota Malang, Bhirawa – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa skema perpajakan terkait klaim Jaminan Hari Tua (JHT) telah memiliki kepastian hukum dan berjalan transparan sesuai regulasi perundang-undangan sejak tahun 2019.
​Hal tersebut disampaikan Saiful Hidayat saat dikonfirmasi insan pers usai menghadiri kegiatan media gathering di Kota Malang, Senin (24/8).

​Menjawab pertanyaan wartawan mengenai isu perpajakan JHT, Saiful mengutip data Kementerian Keuangan yang mencatat bahwa mayoritas klaim JHT masyarakat tidak terdampak oleh beban pajak yang tinggi.

​”Sebanyak 95 persen klaim JHT yang diajukan peserta berada di bawah nominal Rp50 juta. Sesuai aturan, nominal tersebut tidak dikenakan pajak,” ujar Saiful saat memberikan keterangan wawancara.

​Ia menambahkan, untuk klaim di atas Rp50 juta, tarif pajak yang dikenakan hanya sebesar 5 persen. Sementara itu, penerapan tarif pajak progresif hanya menyasar peserta yang sebelumnya pernah mengambil sebagian dana JHT sebesar 10 persen atau 30 persen.

“Persentase peserta yang mengambil sebagian itu sangat kecil,” jelasnya.

​Strategi Perlindungan Pekerja BPU
​Saat ditanya mengenai tantangan kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang masih di angka 17 persen akibat ketidakstabilan finansial pekerja informal, Saiful menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dua langkah strategis.

Berita Terkait :  SIER Dapat Dukungan DPR RI untuk Percepatan PSN Kawasan Industri Ngawi

​Untuk kelompok pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah melalui alokasi APBD serta mengoptimalkan Program Sertakan (CSR perusahaan maupun individu). Melalui program ini, pekerja mampu diajak membiayai iuran perlindungan bagi pekerja rentan di sekitarnya, seperti asisten rumah tangga (ART) hingga sopir pribadi.

​Di samping itu, pemerintah bersama DPR RI juga tengah mematangkan regulasi bantuan iuran bagi sekitar 20 juta pekerja ketenagakerjaan yang pelaksanaannya menyesuaikan kemampuan fiskal negara.
​Adapun untuk kelompok pekerja mandiri (desil 5 ke atas), fokus utama diarahkan pada peningkatan literasi. Saiful berharap peran media massa dapat membantu mengedukasi masyarakat bahwa manfaat yang diterima jauh lebih besar dibanding nilai iuran, termasuk perluasan akses beasiswa pendidikan hingga ke perguruan tinggi ternama.

​”Penting menggunakan bahasa yang luwes dan mudah dipahami oleh pekerja informal, seperti pelaku gig economy, agar mereka paham pentingnya perlindungan ini,” tuturnya.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan imbauan tegas agar peserta tidak sekali-kali menggunakan jasa calo dalam pencairan klaim. Menurutnya, penggunaan jasa calo berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan data pribadi untuk aktivitas kriminal.

​”Layanan kami sangat terbuka dan mudah diakses, baik secara digital melalui aplikasi maupun layanan tatap muka di kantor cabang. Jika ada berkas yang belum lengkap, petugas kami siap membantu mendampingi prosesnya,” tegas Saiful.

​Mengenai keamanan data peserta, ia memastikan pihak BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat infrastruktur cyber security berkolaborasi dengan BSSN serta mematuhi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penggunaan data peserta untuk pihak ketiga, seperti integrasi dengan pembiayaan perbankan, dipastikan wajib melalui persetujuan resmi (by consent) dari peserta yang bersangkutan.[mut.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!