30 C
Sidoarjo
Friday, February 6, 2026
spot_img

Polres Batu Kota Amankan Para Pelaku Bullying Antar Suporter Sepak Bola


Kota Batu, Bhirawa
Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu akhirnya mengamankan para pelaku bullying atau perundungan yang terjadi di Alun- Alun Kota Batu. Dugaan awal motif dari perundungan hanya karena perbedaan dalam mendukung klub sepak bola. Saat ini petugas telah mengamankan tiga oknum suporter pelaku perundungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kota Batu, AKBP Aris Purwanto melalui Kasat Reskrimnya, AKP Joko Supriyanto mengatakan dua dari tiga pelaku yang diamankan adalah warga Kabupaten Malang. Mereka masing- masing berinisial AMP, 20th, warga Desa Randuagung Kecamatan Singosari, dan MSA, 20th, warga Desa Bedali Kecamatan Lawang. Satu pelaku lagi berinsial ENN, 22th, warga Perumahan Sawojajar, Kecamatan Kedung- Kandang Kota Malang.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/I/ 2026/ SPKT/ POLRES BATU tertanggal 12 Januari 2026 kini ketiganya telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan labih lanjut,” ujar Joko, Rabu (14/1).

Ia menjelaskan para pelaku ini diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan atau ancaman kekerasan terhadap korban dengan inisial MAF, 21th, warga asal Kabupaten Sidoarjo. Saat kejadian, korban sedang jalan- jalan atau berkunjung ke Alun- Alun Kota Batu.

Sebenarnya, korban MAF tidak sendirian saat berkunjung ke Alun- Alun Kota Batu. Ia datang bersama tiga temannya masing- masing berinisial MRB usia 20th, ERP 19th, dan AMF 21th. Sama dengan korban, ketiganya merupakan warga Kabupaten Sidoarjo. “Ketiga korban ini kini kota jadikan sebagai saksi atas kasus perundungan ini,” jelas Joko.

Berita Terkait :  Megatron Pulang Kampung! Bupati Jember Sambut Megawati Hangestri dengan Penghargaan dan Rencana Besar untuk Atlet Muda

Diketahui, aksi perundungan yang dialami korban MAF pada hari Minggu, tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Adapun aksi perundungan dilakukan para pelaku di kawasan Alun-Alun Kota Batu, tepatnya di Jl Sudiro, Kelurahan Sisir, Kecamatan/ Kota Batu. Saat itu korban bersama tiga temannya dan memarkirkan sepeda motornya di area parkir yang ada di alun-alun.

Pada saat salah satu saksi ingin mengambil charger handhpone di sepeda motor, ybs didatangi sekitar 30 pemuda. Sekelompok pemuda itu menemukan sebuah helm di motor saksi yang terdapat sticker klub sepak bola salah satu kota di Jatim. Kelompok pemudan itupun meminta saksi agar pemilik helm untuk mendatangi mereka ke tempat parkir.

Kemudian korban sebagai pemilik helm mendatangi para pelaku di tempat parkir. Saat itulah aksi perundungan dilakukan para pelaku yang diawali dengan melucuti pakaian korban hingga hanya tersisa pakaian dalam. Aksi perundungan dilanjutkan pelaku dimana detailnya masih dalam pemeriksaan penyidik.

Korban yang tidak terima atas aksi perundungan tersebut akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polisi. Atas tindakan tersebut, ketiga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan atau ancaman kekerasan. Karena pelaku dikenakan Pasal 436 atau Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun dibui.

“Dalam proses penyidikan, kita mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, tiga HP milik para pelaku yang masing- masing terdapat video rekaman bulying korban dengan durasi 44 detik,” tandas Joko. [nas.wwn]

Berita Terkait :  Dilantik, Ketua KONI Surabaya Optimis Raih 250 Emas Porprov 2027

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru