Sidoarjo, Bhirawa
Pemkab Sidoarjo mendatangkan KPK dan Kejaksaan Sidoarjo dalam kegiatan retreat, yang berlangsung mulai 3 hingga 5 Desember diikuti 318 Kades di Kabupaten Sidoarjo, di Puslat Rindam V/Brawijaya Malang.
Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto, retreat ini merupakan program pelatihan desa beraksi atau Desa Bersih dan Anti Korupsi. Mereka digembleng untuk menjadi pemimpin yang berintegritas dan kapabel dari pihak KKP dan Kejaksaan.
”Selain materi dari KPK dan Kejaksaan Sidoarjo, para peserta juga mendapatkan materi pembinaan dari Polresta Sidoarjo. Mereka dilatih dan dididik oleh para pelatih anggota TNI Rindam V/Brawijaya Malang,” kata Andjar.
Bupati Sidoarjo, Subandi yang hadir dalam pembukaan acara itu mengingatkan kepada para Kades bahwa program Desa Bersih dan Anti Korupsi, jangan hanya dijadikan sekadar slogan saja. Namun harus menjadi kewajiban yang harus diwujudkan. Yang harus dilakukan para Kades dalam penganggaran, diantaranya harus Transparansi dan akuntabilitas. Publik harus tahu dan terdokumentasi.
Subandi juga meminta pemerintah desa melibatkan warga masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan program desa. Sehingga keputusan yang diambil benar-benar untuk kepentingan bersama. Kemudian penguatan kapasitas aparatur desa, juga untuk terus ditingkatkan kompetensi administrasinya, pengelolaan keuangan, dan etika publik.
”Ayo kita wujudkan desa yang bersih, akuntabel, dan berdaya, demi kesejahteraan warga Kabupaten Sidoarjo,” katanya.
Setelah mengikuti retreat, Subandri meminta, jangan sampai ada penyelewengan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau masyarakat. Setiap bentuk penyalahgunaan anggaran, kolusi, atau nepotisme akan ditindak sesuai aturan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pemkab Sidoarjo, menurut Subandi, akan mendukung mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi untuk menjaga integritas pemerintahan desa. Program ini selaras dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi , yang menegaskan pentingnya pencegahan melalui penguatan tata kelola dan partisipasi masyarakat. [kus.fen]


