25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Usai Terbit Putusan Kasasi, Kejari Sampang Eksekusi Mantan Kepsek SDN Jungkarang

Sampang, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengeksekusi mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Jungkarang 4, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Perkara yang menjerat Makki, mantan Kepsek SDN Jungkarang 4 ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada 24 April 2025, yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan. Tidak puas dengan putusan ini, Makki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Namun, hasilnya tetap menguatkan putusan PN Sampang.

Tidak berhenti di situ, Makki kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke MA. Dalam putusannya, MA kembali menegaskan putusan PN Sampang tetap berlaku.

”Putusan pengadilan tingkat pertama untuk Makki adalah satu tahun enam bulan. Kemudian di PT putusannya juga menguatkan putusan PN. Di MA hasilnya sama, menguatkan kembali. Bagi kami, itu upaya hukum terakhir, namun bagi Makki masih ada peluang Peninjauan Kembali (PK),” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sampang, Diecky EK Andriansyah, Selasa, (2/12).

Diecky menambahkan, Makki telah dieksekusi berdasarkan putusan MA yang sudah inkrah dan diterima Kejari beberapa hari lalu. Makki dinyatakan melanggar Pasal 49 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terkait tindak penelantaran rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

”Sudah kami eksekusi ke Rutan Kelas IIB Sampang. Untuk lama penahanan tetap selama satu tahun delapan bulan, karena Makki selama prosesnya tidak pernah dilakukan penahanan, sehingga masa penahanannya terhitung mulai hari ini,” tandasnya. [lis.fen]

Berita Terkait :  200 Masyarakat di Bondowoso dapat Operasi Katarak Gratis

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru