33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Polres Bojonegoro Ungkap Tiga Perkara Curanmor, Empat Tersangka Diamankan

Bojonegoro,Bhirawa
Polres Bojonegoro terus berupaya memberantas tindak kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Melalui Operasi Sikat Semeru 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus Curanmor yang terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan menangkap empat tersangka pelaku.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi SH SIK MIK, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (11/11). Operasi (Ops) Sikat Semeru sendiri berlangsung selama 12 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 2 November 2025, dengan fokus pada pengungkapan kasus-kasus kejahatan jalanan.

Kapolres Bojonegoro mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro yang terus melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif.

”Selama operasi berlangsung, tim berhasil mengungkap tiga kasus curanmor dengan modus yang berbeda-beda,” jelas AKBP Afrian Satya Permadi dihadapan awak media.

Kasus pertama terjadi di bawah jembatan Sosrodilogo, Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, pada Senin (13/10) malam. Pelaku membawa kabur sepeda motor milik rekan korban saat korban berbelanja di minimarket, dengan kondisi kunci masih menempel di motor.

Kasus kedua terungkap di area parkir Bojonegoro Water Sport (BWS), Jl Panglima Polim, Kelurahan Sumbang, pada Minggu (26/10). Dalam kejadian ini, pelaku berpura-pura akrab dengan korban, lalu mengambil kunci motor dari dalam tas tanpa sepengetahuan pemiliknya, sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan korban. Polisi juga mengamankan seorang penadah yang terlibat dalam transaksi barang hasil curian itu.

Berita Terkait :  Pimpin Apel, Bupati Bojonegoro Ajak Tingkatkan Pengabdian dan Berikan Perlindungan pada Masyarakat

Kasus terakhir terjadi di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, pada Selasa (5/11) dini hari. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membuka pengganjal pintu dan menuntun sepeda motor korban keluar dari rumah. Aksi itu berhasil diungkap setelah tim Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Empat pelaku yang berhasil diamankan yakni WHN (27) warga Cepu, Kabupaten Blora; MAP (25) warga Semarang Utara, Kota Semarang; MKN (24) warga Bintaro, Jakarta Selatan; serta H (45) warga Pandantoyo, Bojonegoro. Keempatnya kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Bojonegoro menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan serta memperkuat kegiatan patroli di wilayah rawan Curanmor. ”Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya.

Kapolres mengingatkan warga agar selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan yang sedang diparkir, serta disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian. Polres Bojonegoro memastikan akan terus meningkatkan sinergi dengan masyarakat guna menjaga keamanan bersama. [bas.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru