Tulungagung, Bhirawa. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung, Selasa (30/6) siang. Penggeledahan dilakukan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan pada tahun 2022.
Penggeledahan di dua kantor ini dilakukan secara bersamaan sekitar pukul 12.00 WIB. Kejari Tulungagung membagi dua tim dalam melakukan penggeledahan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Tulungagung, Roni, usai penggeledahan mengakui jika penggeledahan di Kantor BPKAD dan Disbudpar Kabupaten Tulungagung dalam kasus dugaan pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan Tahun 2022. ”Penyidikan sudah dimulai sejak Mei 2026 lalu,” ujarnya.
Roni menyebut sudah memeriksa sebanyak 30 saksi yang terkait dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan. ”Dan dalam waktu dekat kami akan lagi memeriksa saksi yang belum kami periksa,” tambahnya.
Soal penggeledahan yang dilakukan di dua kantor lingkup Pemkab Tulungagung, mantan Kasi Intelijen Kejari Sragen ini mengungkapkan kejaksaan mencari dokumen yang terkait pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan. Seperti dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan juga pertanggungjawaban. ”Kami sudah mendapatkan dokumen-dokumen itu,” terangnya.
Menjawab pertanyaan, Roni mengatakan sampai saat ini kasus dugaan Tipikor itu dalam tahapan sidik umum. Belum khusus. ”Target kita kasus ini cepat selesai, biar segera terjawab kebenarannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Roni juga membeberkan dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan, Pemkab Tulungagung mencatat DPA-nya senilai Rp10,5 miliar. Kemudian realisasinya dengan biaya pengadaan sebesar Rp10 miliar, selain biaya notaris Rp125 juta dan biaya appraisal Rp57 juta.
”Yang pertama kita temukan dalam kasus ini tentang kemahalan harga. Apalagi sampai saat ini tanah itu belum hak pakai. Masih leter C. Ini menjadi pertanyaan bagi kita,” paparnya.
Griyo Kanjengan yang berlokasi di Kelurahan Kepatihan Kota Tulungagung selama ini dikenal sebagai kompleks bangunan bersejarah dan situs budaya penting. Bangunan tersebut berfungsi sebagai pusat penyimpanan Pusaka Tulungagung, Tombak Kanjeng Kiai Upas dan rutin digunakan untuk upacara adat tahunan Jamasan Pusaka Tombak Kanjeng Kiai Upas.
Griyo Dalem Kanjengan dibeli Pemkab Tulungagung dari pemiliknya pada tahun 2022. Pembelian untuk melestarikan Cagar Budaya Tulungagung. [wed.fen]


