Selalu terdapat cerita tentang Citra korps Bhayangkara (Kepolisian RI), bagai tak pernah lepas dari perbicangan masyarakat luas. Citra Polisi tergolong naik-turun. Seperti harga bahan pangan di pasar. Kadang membaik, dengan prestasi penangkapan pelaku kejahatan jalanan. Kadang juga sangat jeblok, disebabkan terlibat kasus narkoba, dan kekerasan dalam “pengawalan” aksi demo. Karena Polisi selalu berhadapan dengan kasus-kasus sosial di tengah masyarakat.
Tugasa Polri bukan mudah. Terutama pekat (penyakit masyarakat), kejahatan dengan kekerasan (jatantras), sampai terorisme. Polisi harus mengincar, tetapi juga di-incar. Polisi menyelidiki, sekaligus juga diselidiki. Ironisnya, sebagai APH (Aparat Penegak Hukum), anggota Kepolisian juga banyak yang melanggar hukum, kategori berat pula.
Kepolisian, masih harus membangun marwah Korps. Walau harus melalui perjuangan yang tidak mudah. Karena Polisi selalu berhadapan dengan kasus-kasus sosial di tengah masyarakat. Terutama pekat (penyakit masyarakat), kejahatan dengan kekerasan (jatantras), sampai terorisme. Polisi mengincar, tetapi juga di-incar. Polisi menyelidiki, sekaligus juga diselidiki. Ironisnya, sebagai APH (Aparat Penegak Hukum), anggota Kepollisian juga banyak yang melanggar hukum, kategori berat pula.
Bahkan beberapa Perwira Polri memperoleh vonis hukuman mati, karena keterlibatan dalam kasus berat. Khususnya terlibat penyalahgunaan narkotika. Yakni barang bukti sabu. Serta masih terdapat anggota polisi menembak sesama Polisi, dengan senjata api organik. Misalnya, kasus Perwira (Kabag Ops) menembak Perwira (Kasat Reskrim), karena membekingi tambang illegal, di Solok Selatan, November 2024.
Tetapi beberapa kasus hukuman mati kepada Perwira Polisi, yang paling kondang, kasus Ferdy Sambo. Proses Persidangan bagai serial drama. Tetapi mantan Perwira Polisi bintang dua, memperoleh keringanan hukuman pada tingkat kasasi (Mahkamah Agung), menjadi seumur hidup. Begitu pula ancaman hukuman terhadap Perwira bintang dua, mantan Kapolda yang terjerat kasus narkoba. Jaksa menuntut dengan hukuman mati. Tetapi Pengadilan mem-vonis pidana seumur hidup.
Korps Bhayangkara wajib berbenah total untuk memperbaiki kepercayaan rakyat. Berdasar survey GoodStats, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri masih jeblok. Hanya 34% responden yang percaya, bahwa Polisi adalah institusi yang bersih, professional, dan mengayomi. Survei dilaksanakan pertengahan tahun 2025, bertema, “Penilaian, Pengalaman Masyarakat Indonesia terhadap Pelayanan Polisi Tahun 2025.”
Hasil survey, terdapat 2 dari 3 masyarakat melaporkan pernah memiliki pengalaman buruk saat berurusan dengan Polisi, selama 2024-2025. Disimpulkan, 55% respons masyarakat menunjukkan sentimen negatif. Hanya 31% yang memberikan sentiment positif. Masyarakat menuntut diadakannya reformasi sistemik dan terstruktur dalam Kepolisian. Tuntutan tercantum dalam aksi demo besar buruh dan BEM, sepanjang akhir Agustus hingga awal September 2025.
Polri diharapkan lebih profesional, dan mengedepankan scientific crime investigation, dan transparan dalam penanganan setiap kasus. Serta menghapus suap dan pemerasan (di jalana, dan di kantor Polisi). Juga tuntutan penghentian kekerasan dalam pengendalian masa aksi demo. Dipastikan citra Polri akan semakin baik bila melaksanakan tuntutan rakyat.
Polri masih dituntut benar-benar profesional dalam pemberantasan narkoba. BNN (Badan Narkotika Nasional) mengakui penyalahgunaan narkoba, bagai fenomena gunung es. Peredaran dan penggunaan narkoba dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sehingga pencegahan dan penindakan, tidak pernah benar-benar menghapus penyalahgunaan narkoba. Walau konon, diperlukan personel penegak hukum bermental “setengah malaikat.”
Masyarakat akan berada “di belakang” Polri dalam pemberantasan begal, dan Jatantras. Khususnya mendukung perintah “tembak di tempat” untuk begal sadis. Tetapi sampai pada HUT Korps Bhayangkara ke-80 (tahun 2026) negara masih “ber-utang” pada korps Kepolisian. Terutama utang kesejahteraan, dan utang jaminan keselamatan dalam bertugas.
——— 000 ———


