Oleh :
Lukman AR
Santri Kampung &ASN UIN KHAS Jember
Istilah “NU-ku, NU-mu, dan NU mereka” belakangan terasa semakin akrab di telinga sebagian warga Nahdliyin. Ungkapan itu terdengar sederhana, tetapi menyimpan kegelisahan yang dalam. Bagi warga NU di tingkat akar rumput, yang setiap hari menjaga tradisi tahlil, istighatsah, manaqib, pengajian, dan khidmah sosial, pertentangan di tingkat elite sering kali sulit dipahami. Mereka bertanya-tanya: apakah NU sekarang telah terbagi-bagi? Apakah ajaran dan orientasinya berbeda sesuai dengan kelompok yang menguasai struktur?
NU adalah organisasi yang tumbuh dan berkembang dari kearifan, kesederhaan, ketawadu’an, kesehajaan, keeleganannya dan selalu mengedepankan adab.
Kegelisahan itu semakin menjadi ketika media sosial disuguhi video, yang kurang etis dan kurang pantas mengenai perbedaan pendapat yang dilakukan dengan cara yang kurang tepat. Tudinganpembelaan, dan pelabelan. Warga yang tidak mengikuti persoalan secara utuh akhirnya menerima informasi yang terfragmentasi. Hubungan antarjamaah pun berisiko terganggu hanya karena berbeda dalam menilai tokoh atau kepengurusan. Padahal, perbedaan pilihan dalam muktamar tidak boleh berubah menjadi perpecahan sosial di mushala, pesantren, majelis taklim, ataupun lingkungan keluarga.
Pertanyaan tersebut patut dijawab dengan tegas: NU tidak pernah menjadi milik perorangan, keluarga, kelompok, ataupun faksi. NU adalah rumah besar para ulama dan umat.
Kepengurusan dapat berganti, perbedaan pendapat dapat terjadi, dan kontestasi kepemimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi. Namun, nilai dasar, khittah, dan tujuan perjuangannya tidak boleh berubah hanya karena perbedaan kepentingan politik organisasi.
Menjelang Muktamar Ke-35 NU pada bulan Agustus 2026, dinamika internal memang semakin terasa. Perdebatan tentang kepemimpinan, tata kelola organisasi, mekanisme pemilihan, dan lokasi penyelenggaraan telah menyita perhatian publik. Insiden ketegangan dalam forum Munas-Konbes di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, menjadi peringatan serius. Apa pun latar belakang perbedaan tersebut, forum permusyawaratan NU seharusnya tidak menampilkan tindakan saling dorong, perebutan kendali sidang, atau ekspresi lain yang merendahkan martabat jam’iyyah.
NU yang ku kenal
Ya Jabbar, Ya Jabbar, Ya Jabbar, Ya Qahhar, Ya Qahhar, Ya Qahhar, pesan dari kiayi kholil melalui kiyai as’ad untuk kiayi Hasyim. Dan ditegaskan oleh kiayi Hasyim dalam pesannya”siapa yang berani pada NU akan hancur, dan siapa yang berani pada ulama akan hancur”Warga NU tentu memahami bahwa perbedaan bukanlah sesuatu yang haram. Tradisi keilmuan pesantren justru tumbuh melalui ikhtilaf. Para ulama dapat berbeda pendapat dalam masalah fikih, metode dakwah, bahkan pilihan politik, tetapi mereka tetap menjaga sanad keilmuan, penghormatan, dan persaudaraan. Perbedaan menjadi rahmat apabila dibingkai dengan ilmu dan adab. Sebaliknya, perbedaan dapat menjadi fitnah apabila didorong oleh syahwat kekuasaan, kebencian, dan keinginan meniadakan pihak lain. Dan siapa mempunyai niat ingin merusak NU pastinya ia akan hancur
NU yang dikenal oleh masyarakat adalah NU yang meletakkan ulama sebagai tiang utama. Nahdlatul Ulama lahir sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah, yakni organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang berpegang pada Ahlussunnah wal Jama’ah. Karena itu, otoritas keilmuan, keteladanan moral, dan kebijaksanaan para ulama harus tetap menjadi kompas organisasi. Struktur tanfidziyah memang diperlukan untuk menggerakkan program, administrasi, jaringan, dan pelayanan umat. Akan tetapi, gerak organisasi tidak boleh terlepas dari bimbingan syuriyah serta nilai-nilai kepesantrenan.
Pesan Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari tentang pentingnya menyerahkan urusan agama kepada ahlinya harus dibaca sebagai peringatan moral, bukan sebagai alat untuk menghakimi kelompok lain. Ulama bukan sekadar orang yang memakai gelar keagamaan, melainkan pribadi yang memiliki kedalaman ilmu, keluasan pandangan, ketulusan khidmah, keberanian menegakkan kebenaran, dan kemampuan merangkul umat. Kepemimpinan NU semestinya diberikan kepada orang yang bukan hanya cakap memenangkan kontestasi, tetapi juga sanggup merawat persatuan setelah kontestasi berakhir.
Di sinilah Khittah NU perlu dihadirkan kembali, bukan hanya sebagai dokumen yang dibacakan dalam forum kaderisasi. Prinsip tawassuth, i’tidal, tasamuh, tawazun, dan amar ma’ruf nahi munkar harus menjadi etika nyata dalam menghadapi konflik. Demikian pula Mabadi Khaira Ummah: ash-shidqu, al-amanah wal wafa bil ‘ahdi, at-ta’awun, al-‘adalah, dan al-istiqamah. Tidak masuk akal apabila nilai-nilai tersebut lantang diajarkan kepada masyarakat, tetapi diabaikan ketika menyangkut perebutan jabatan organisasi.
Lalu, apa yang harus dilakukan?
Pertama, para kiai sepuh dan jajaran syuriyah perlu membentuk majelis islah yang benar-benar netral. Majelis ini bukan untuk menentukan siapa yang harus menang, melainkan menyepakati batas-batas etika kontestasi, meredakan ketegangan, dan memastikan seluruh pihak menerima hasil muktamar dengan lapang dada.
Kedua, panitia harus menjamin aturan persidangan yang transparan, rinci, dan disepakati sejak awal. Pimpinan sidang mesti dipilih berdasarkan integritas dan kemampuan mengelola konflik. Seluruh keputusan penting harus dicatat, diumumkan, serta dapat diperiksa peserta. Ketidakjelasan prosedur adalah pintu masuk kecurigaan.
Ketiga, semua kandidat dan pendukungnya perlu menandatangani pakta integritas. Isinya mencakup larangan politik uang, intimidasi, pengerahan massa untuk menekan forum, penyebaran fitnah, serta eksploitasi nama kiai. Pelanggaran terhadap pakta tersebut harus mendapatkan sanksi organisasi yang tegas.
Keempat, agenda muktamar jangan sampai tenggelam dalam urusan pemilihan ketua. Persoalan pesantren, pendidikan, kemiskinan, kemandirian ekonomi warga, lingkungan, teknologi, perlindungan kelompok lemah, dan masa depan generasi muda harus memperoleh ruang pembahasan yang lebih besar. Jabatan hanyalah sarana; pelayanan umat adalah tujuan.
Kelima, PBNU dan panitia muktamar harus menyediakan komunikasi publik yang jernih dan berkala. Informasi resmi mengenai tahapan, aturan, keputusan, dan penyelesaian sengketa perlu disampaikan kepada warga melalui saluran yang mudah diakses. Langkah ini penting agar ruang informasi tidak dikuasai kabar sepihak, potongan video tanpa konteks, dan provokasi yang mengadu sesama Nahdliyin.
Keenam, setelah muktamar perlu diselenggarakan rekonsiliasi nasional. Pemenang tidak boleh merasa memiliki NU, sedangkan pihak yang kalah tidak boleh membangun NU tandingan secara emosional. Semua unsur harus kembali bekerja dalam satu rumah, sebab jam’iyyah ini terlalu besar untuk dikorbankan demi ambisi sesaat.
NU bukan NU-ku, bukan NU-mu, dan bukan NU mereka. NU adalah milik para muassis, ulama, santri, jamaah, dan seluruh warga yang berkhidmah dengan ikhlas. Muktamar seharusnya menjadi ruang musyawarah yang meneduhkan, bukan gelanggang yang meninggalkan luka. Sudah saatnya semua pihak menurunkan ego, mengembalikan adab ke atas ilmu, dan menempatkan kepentingan umat di atas kepentingan kelompok. Kemenangan terbesar bukanlah menduduki jabatan tertinggi, melainkan menjaga agar NU tetap utuh, bermartabat, dan menjadi rahmat bagi semesta.
————– *** —————-


