Gresik, Bhirawa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik terus memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui operasi gabungan yang digelar di sejumlah titik di wilayah Gresik, petugas berhasil mengamankan sebanyak 18.456 batang rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, mengatakan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi yang terus dibangun antara Satpol PP dan Bea Cukai Gresik dalam mengawasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan di bidang cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang merugikan negara maupun pelaku usaha yang taat aturan.
“Penindakan ini merupakan wujud komitmen bersama antara Satpol PP dan Bea Cukai Gresik dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sinergi ini penting agar pengawasan di lapangan semakin efektif dan memberikan efek jera kepada pelaku yang masih memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Sinaga, Selasa (30/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita rokok ilegal dari lima lokasi dengan rincian sebanyak 3.300 batang dari sejumlah pedagang di Jl Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas; kemudian 3.840 batang di Jl Siti Fatimah Binti Maimun, Gresik.
Petugas juga mengamankan sebanyak 4.148 batang di Jl Kng Brotonegoro, Manyar; 6.048 batang di Jl Raya Kedanyang, Kebomas; dan 1.120 batang Desa Manyarejo, Manyar. Total barang bukti yang diamankan mencapai 18.456 batang rokok ilegal.
Sinaga menjelaskan, selain melakukan penindakan, operasi gabungan juga menjadi sarana edukasi kepada para pedagang agar memahami ketentuan mengenai peredaran Barang Kena Cukai dan tidak menjual produk yang melanggar peraturan.
“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampaknya. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan pengawasan akan terus dilaksanakan secara berkala bersama Bea Cukai Gresik sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan cukai di Kabupaten Gresik. Dikatakannya, Keberhasilan Satpol PP memberantas peredaran rokok ilegal ini juga merupakan tindak lanjut dari Bimbingan Teknis (Bimtek) yang sebelumnya diberikan Bea Cukai Gresik keadaan petugas Satpol PP.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi peredarannya, masyarakat dapat melaporkannya kepada Satpol PP maupun Bea Cukai agar segera ditindaklanjuti,” pungkas Sinaga. [eri.kt]


