25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

FH Ubaya Gelar Seminar Nasional, Evaluasi Implementasi UUD 1945 untuk Negara Hukum Demokratis

Surabaya, Bhirawa
Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) menggelar seminar nasional dengan tema “Evaluasi Implementasi UUD Negara RI Tahun 1945 dalam Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis” di Auditorium Perpustakaan Lantai 5 Kampus Ubaya, Surabaya.

Seminar nasional tersebut menghasilkan poin-poin disampaikan ke Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sebagai evaluasi implementasi UUD RI Rabu, (5/11/2025)

Ketua Laboratorium Hukum Tata Negara Universitas Surabaya, Prof. Dr. Hesti Armiwulan, menjelaskan poin pertama Implementasi UUD Negara RI Tahun 1945 dalam penyelenggaraan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan kekuasaan kehakiman, kedua Implementasi UUD Negara RI Tahun 1945 dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis, dan ketiga Implementasi UUD Negara RI Tahun 1945 dalam melindungi dan memenuhi HAM.

“Perubahan UUD NRI 1945 bukan merupakan tindakan pengkhianatan atau subversif terhadap negara dan penyelenggara negara, tapi upaya perubahan UUD NRI 1945, harus senantiasa meletakkan sebagai yang utama ialah kepentingan rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan negara (inklusi),” jelasnya.

Acara tersebut juga dihadiri Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia periode 2003-2008, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., memberikan keynote speech tentang “Refleksi 26 Tahun Reformasi Konstitusi di Indonesia”

Kata beliau, reformasi konstitusi jadi salah satu persoalan ketatanegaraan karena mengusung 2 sisi aspirasi yang berbeda, seperti kembali ke UUD 1945 sebelum reformasi konstitusi dan permintaan akan amandemen kelima sebagai upaya pembaruan konstitusi.

Berita Terkait :  Menteri Pariwisata Apresiasi Konsep Pengembangan Bali Maritime Tourism Hub

“26 tahun reformasi, mau tidak mau harus evaluasi, acara ini berharap jadi momentum penting, tidak untuk kembali ke masa lalu, melainkan melihat ke depan untuk kita memperbaiki, evaluasi apa yang salah dengan Undang-Undang Dasar perubahan pertama hingga keempat, kelemahan yang ada bisa jadi terjadi karena implementasinya, bukan cuman urusan rumusan konstitusinya,” tuturnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Ubaya Dr. Hwian Christianto mengukapkan urgensi diskusi kegiatan sebagai sarana yang tepat dalam menyikapi sekaligus mengevaluasi situasi ketatanegaraan yang terjadi di Indonesia.

“Selain melihat sejauh apa konstitusi sudah berjalan dengan amanah yang diemban, pertemuan hari ini jadi lebih menarik sebab menghadirkan narasumber-narasumber yang kompeten, sehingga menjadi ruang diskusi dan kolaborasi serta berpikir dalam memberi kontribusi untuk Indonesia menjadi lebih baik,” pungkas Hwian. (ren.dre)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru