Pasuruan, Bhirawa
Pemerintah benar-benar memberikan bantuan jaminan kecelakaan kerja. Buktinya, Wali Kota Pasuruan, H Adi Wibowo menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada Irwan Zakariyah, pegawai Dinas PUPR Kota Pasuruan yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan cacat fisik.
Penyerahan santunan tersebut digelar di Jalan Sastro Surotoko RT 1 RW 2, Kelurahan Wirogunan, Kota Pasuruan, Senin (3/11).
Menurutnya, bantuan diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan terhadap pegawai yang mengalami kecelakaan kerja.
“Ini bukti bahwa pemerintah hadir serta melindungi tenaga kerja, seperti halnya pegawai pemerintah,” papar Mas Adi, sapaan akrabnya Wali Kota Pasuruan.
Total santunan yang diberikan kepada Irwan Zakariyah mencapai Rp 230.036.980. Adapun rinciannya adalah santunan cacat menerima Rp 97.481.440, santunan tidak masuk kerja Rp 36.555.540 dan santunan berkala Rp 12.000.000 hingga beasiswa untuk satu anak Rp 84.000.000.
Pejabat nomer satu di Kota Pasuruan ini berharap santunan itu dapat membantu Irwan dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, sekaligus menjamin pendidikan anaknya hingga lulus sarjana.
“Dan ini menjadi perhatian bagi kami semua begitu pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. Tentu semuanya tak ingin terjadi kecelakaan atau musibah apapun. Terlebih pula, hadirnya BPJS Ketenagakerjaan adalah wujud negara hadir pemerintah hadir untuk melindungi warganya,” jelas Mas Adi. [hil.gat]


