Malang, Bhirawa
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang terus gencar memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal. Salah satu langkah nyatanya melalui sosialisasi program “Sertakan” (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) yang digelar bersama Perusahaan Binaan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart).
Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah pemilik tenant UMKM Alfamart ini bertujuan memperkenalkan manfaat program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Zulkarnain Mahading, menjelaskan bahwa melalui program “Sertakan”, pihaknya ingin mengajak para pelaku UMKM untuk mendaftarkan pekerjanya agar terlindungi dari berbagai risiko kerja.
“Kami berharap seluruh tenant UMKM Alfamart ke depan dapat terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Cukup dengan iuran Rp36.800 per bulan, mereka sudah terlindungi lewat tiga program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT),” ujar Zulkarnain.
Ia menegaskan, program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya ditujukan bagi pekerja sektor formal, tetapi juga terbuka luas untuk sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan, dan seniman.
“Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata bahwa negara hadir melindungi seluruh pekerja, baik formal maupun informal. Dengan begitu, para pekerja bisa kerja keras tanpa cemas,” tambahnya.
Program “Sertakan” diharapkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial serta memperkuat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan dunia usaha, khususnya sektor UMKM. [geh,mut.hel]


