25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Satreskrim Polres Situbondo Siap Layani Pengaduan Korban Susulan Kasus Travel Umroh Fiktif

Situbondo, Bhirawa
Jajaran Satreskrim Polres Situbondo kembali menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok travel perjalanan umroh fiktif yang dilakukan PT Baginda Support System. Kali ini, seorang pria berinisial MA (46) asal Jember yang merupakan direktur keuangan pada PT Baginda Support System ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasatreskrim, AKP Agung Hartawan mengatakan, untuk korban di wilayah Situbondo menurut Kacab Situbondo yg melaporkan sebanyak 97 orang.

”Jika ada korban susulan ini termasuk di dalam 97 orang itu silahkan saja langsung datang ke Unit Pidum Satreskrim Polres Situbondo untuk langsung diperiksa sebagai saksi. Artinya kami siap melayani pengaduan korban susulan dimaksud,” kata Agung, Rabu (3/9).

Sebelumnya Satreskrim sudah menangkap dan menetapkan dua Tersangka yakni AF (45) dan YHC (42) asal Banyuwangi. Keduanya diduga sebagai otak penipuan berkedok travel umroh dengan korban tersebar di wilayah Banyuwangi, Jember, Malang, Probolinggo dan Situbondo.

Dua hari kemudian penyidik Satreskrim kembali menangkap satu lagi tersangka MA yang diketahui berperan sebagai Direktur Keuangan PT Baginda Support System. Aliran dana jamaah yang masuk ke rekening pribadinya tidak pernah digunakan untuk keperluan pemberangkatan umroh. Namun pembayaran jamaah justru dialirkan ke rekening pribadi pengurus perusahaan.

”Dana pembayaran jamaah tak digunakan untuk biaya keberangkatan umroh para korban, melainkan dipakai untuk memberangkatkan beberapa jamaah umroh di wilayah lain sebagai modus meyakinkan korban, kepentingan pribadi, dan trading Forex oleh para tersangka. Total ada tiga tersangka yang sudah ditahan,” ujar AKP Agung.

Berita Terkait :  Kadinkes Situbondo Minta Orang Tua Segera Melapor, Jika Ada Anak Tertular Cacar Air

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. [awi.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru