Situbondo, Bhirawa
Jajaran Satuan Samapta Polres Situbondo kembali menggagalkan peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal. Sebanyak 32 botol Miras jenis arak tanpa izin edar diamankan saat personil Samapta melaksanakan patroli, Sabtu malam (23/8).
Menurut Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu Rachman Fadli Kurniawan, saat itu petugas patroli Samapta melintas di Jl WR Supratman Situbondo dan mencurigai sebuah kendaraan yang sedang melintas di lokasi. ”Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan botol arak yang dikemas rapi tanpa dilengkapi dokumen resmi,”kata Iptu Rachman.
Pengemudi kendaraan itu, sambung Iptu Rachman, diketahui seorang mahasiswa asal Probolinggo. Selain mengamankan barang bukti miras, petugas juga menyita kartu identitas pelaku untuk kepentingan proses hukum.
”Penertiban Miras ini merupakan bagian dari upaya Polres Situbondo dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan Kamtibmas. Puluhan botol miras sudah diamankan. Sementara pengemudi dan barang bukti akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme Tipiring,” ujar Iptu Rachman.
Iptu Rachman menambahkan, Polres Situbondo secara rutin menggelar patroli untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas di Kota Santri Situbondo.
”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terlibat dalam peredaran minuman keras,”tandas mantan KBO Satlantas Polres Situbondo itu. [awi.fen]


