DPRD Tulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan DPRD Tulungagung menyepakati persetujuan bersama terhadap rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026. Persetujuan bersama itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung di Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (15/8) siang.
Bupati Gatut Sunu yang didampingi Wabup Tulungagung, Ahmad Baharudin dan Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, bersama para Wakil Ketua DPRD Tulungagung menandatangani berita acara nota persetujuan bersama tersebut.
Marsono menyatakan persetujuan bersama rancangan KUA-PPAS Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan pada Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat. Selain juga pada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan guna dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tulungagung, Sunarko, saat membacakan laporan banggar menyatakan ada sejumlah catatan dari hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2026 yang dilakukan Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Tulungagung.. “Dengan kenaikan tipe A pada RSUD dr Iskak perlu memperhatikan kemudahan rujukan dari puskesmas ke rumah sakit yang tipenya di bawah tipe A,” ujarnya menyebut salah satunya.
Sementara itu, Bupati Gatut Sunu dalam sambutannya mengatakan terima-kasihnya atas penyelenggaraan rapat paripurna persetujuan bersama KUA-PPAS tahun 2026. Ia pun menandaskan atas catatan dan saran akan diagendakan rapat bersama antara TAPD dan Banggar DPRD Tulungagung.
“Harapannya dengan kesepakatan bersama KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyusun rancangan APBD tahun anggaran 2026,” pungkasnya. [adv.wed]


