25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

DPRD Jatim Ingatkan Masyarakat Patuhi Aturan Sound Horeg

DPRD Jatim, Bhirawa
Anggota DPRD Jawa Timur, Suli Daim meminta seluruh lapisan masyarakat menaati aturan terkait penggunaan sound horeg atau sound system bertenaga besar yang kerap menimbulkan kebisingan.

“Saya minta masyarakat menaati keputusan tersebut demi kemaslahatan bersama,” kata anggota Fraksi PAN DPRD Jatim.

Terbaru, pemerintah provinsi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di Jawa Timur.

SE Bersama bernomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tersebut ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, serta Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.

Menurut Suli, perlu ada jalan tengah agar keberadaan sound horeg tidak merugikan masyarakat sekitar. Ia menekankan perlunya kajian menyeluruh terkait dampak kesehatan, sosial, dan lingkungan sebelum kegiatan tersebut digelar.

Anggota Komisi E DPRD Jatim itu menilai sound horeg merupakan salah satu bentuk ekspresi masyarakat, meski potensi dampak negatifnya perlu diminimalisasi.

Ia juga menegaskan tidak berada di posisi mendukung atau menolak, melainkan mendorong pengaturan yang adil.

“Saya kira MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim juga telah melakukan kajian terkait dampak agar tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat,” ujarnya.

Suli menjelaskan, pengaturan sound horeg mencakup pembatasan waktu penggunaan sound system nonstatis atau berpindah tempat, serta kewajiban mematikan pengeras suara saat melintas di tempat ibadah pada waktu ibadah berlangsung, rumah sakit, ketika ada ambulans yang mengangkut pasien, dan saat kegiatan pembelajaran di sekolah.

Berita Terkait :  Aksi Polwan Polres Tulungagung Adu Ketangkasan Kendarai Motor Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79

“Yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial, serta tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” ujarnya. [geh.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru